PP 47/2024 Habis Masa Berlaku, Pemerintah Hapus Piutang Macet 67 Ribu UMKM
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan kabar terkini terkait program penghapusan piutang macet pengusaha UMKM. Adapun program ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Menurut Maman saat ini PP 47/2024 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 lalu, sudah tidak berlaku. Ia menyebut regulasi tersebut hanya berlaku selama enam bulan. Dalam kurun waktu enam bulan sejak PP 47/2024 diterbitkan, ia menyebut sebanyak 67.668 debitur yang berhasil dilakukan hapus tagih.
"Pada saat PP dikeluarkan, itu kita baru berhasil, saya harus sampaikan, baru berhasil kurang lebih 67 ribu," katanya saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Maman beralasan, adanya syarat restrukturisasi sebagai aturan dalam kebijakan menghapus piutang macet menjadi kendala tersendiri untuk dapat mencapai target jumlah debitur potensial.
Berdasarkan catatan Kementerian UMKM, terdapat potensi debitur yang dapat dilakukan hapus tagih sebanyak 1.097.155 dengan total nilai piutang Rp 14,8 triliun. Sementara pemerintah baru berhasil melakukan hapus tagih kepada 67.688 debitur dengan total nilai piutang Rp 2,7 triliun.
Baca Juga
BRI: Total Kredit yang Bisa Hapus Tagih Sesuai PP No 47 Tahun 2024 Capai Rp 2,5 Triliun
"Yang jadi permasalahan ini kan rata-rata utangnya ada yang cuma 10 juta, 20 juta. Nah, kalau direstrukturisasi, biaya untuk merestrukturisasinya itu lebih besar dan lebih mahal daripada utangnya, maka akhirnya kita baru berhasil (hapus tagih) 67 ribu (debitur)," jelasnya.
Untuk diketahui persyaratan restrukturisasi tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a, dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3).
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Muhammad Riza Damanik menjelaskan, dalam kaitannya dengan program hapus piutang macet, pemerintah saat ini memiliki dua regulasi. Pertama adalah PP 47/2024, yang berlaku sejak November 2024 dan berakhir pada Mei 2025 lalu. Dan yang kedua adalah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
"Nah tentu PP 47 itu telah berakhir, pada bulan Mei kemarin, karena dia hanya 6 bulan dan sekarang kita masuk kepada tahapan berikutnya. Dalam hal ini dengan menggunakan, merujuk kepada undang-undang BUMN yang baru," ungkapnya.

