Menperin: Toyota, Daihatsu, dan Suzuki Komitmen Tak Lakukan PHK
Poin Penting
|
OSAKA, Investortrust.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta komitmen kepada tiga produsen otomotif besar asal Jepang, yakni Toyota, Suzuki, dan Daihatsu agar tidak menaikkan harga jual kendaraan produksiya dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja mereka di Indonesia, meskipun situasi ekonomi global sedang tidak menentu.
Hal ini disampaikan Menperin saat di Paviliun Indonesia dalam rangka menghadiri World Expo 2025 Osaka, Jepang, Kamis (11/7/2025).
Kepada ketiga prinsipal tersebut, Menperin menyampaikan keprihatinan atas potensi gejolak di sektor otomotif nasional jika terjadi lonjakan harga kendaraan atau pengurangan tenaga kerja.
“Saya secara khusus meminta agar tidak ada kenaikan harga mobil dan tidak ada PHK di Indonesia. Ini penting demi menjaga daya beli masyarakat dan menjaga lapangan kerja di sektor otomotif, yang merupakan salah satu penopang industri nasional,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip Sabtu (12/7/2025).
Permintaan tersebut disambut positif oleh para petinggi Toyota, Suzuki, dan Daihatsu. Mereka memahami kekhawatiran pemerintah Indonesia dan menyatakan komitmennya untuk menjaga harga tetap stabil dan mempertahankan tenaga kerja di tengah berbagai tantangan global.
“Komitmen mereka kami apresiasi. Ini adalah langkah konkret dalam mendukung stabilitas industri otomotif di Indonesia,” tegas Menperin.
Dalam pertemuan tersebut, Menperin juga membahas pentingnya menjaga pasar otomotif domestik Indonesia agar tetap atraktif dan kompetitif. Pemerintah Indonesia sendiri sedang mengupayakan berbagai langkah deregulasi dan insentif fiskal untuk mendorong iklim investasi di sektor otomotif ini.
Menperin pun menekankan bahwa kolaborasi erat antara pemerintah dan prinsipal otomotif menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan industri dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia. Dengan kontribusi signifikan terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, industri otomotif menjadi sektor strategis yang harus dijaga bersama.
“Pasar otomotif Indonesia sangat potensial. Jangan sampai kehilangan momentum hanya karena kenaikan harga atau pengurangan tenaga kerja yang bisa memicu efek domino,” ujarnya.
Baca Juga
Penjualan Mobil di Bawah 1 Juta Unit, Industri Otomotif Masuki Zona Bahaya
Kemenperin mencatat, industri kendaraan bermotor Indonesia memiliki skala besar dengan kontribusi signifikan dari segmen roda 4 serta roda 2 dan 3. Segmen roda 4 didukung 32 pabrikan dengan kapasitas produksi 2,35 juta unit per tahun, dengan menyerap tenaga kerja hingga 69,39 ribu orang, dan realisasi investasi mencapai Rp 143,91 triliun.
Sementara itu, segmen roda 2 dan 3, didukung oleh 73 pabrikan, dengan total kapasitas produksi sebesar 10,72 juta unit per tahun, penyerapan tenaga kerja sebanyak 30,31 ribu orang, dan realisasi investasi Rp30,4 triliun.
Hingga Januari–Mei 2025, industri kendaraan roda 4 mencatat produksi 459 ribu unit, penjualan 316 ribu unit, dan ekspor CBU 192 ribu unit,. Pada periode yang sama, industri kendaraan roda 2 dan 3 membukukan produksi 3,37 juta unit, penjualan 3,1 juta unit, serta ekspor CBU 268 ribu unit.
Menperin optimistis, langkah antisipatif ini akan mendapat respons positif dari publik dan pelaku industri sebagai sinyal kepastian dan keberpihakan pemerintah terhadap keberlangsungan industri otomotif nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Pada saat pertemuan dengan pihak Suzuki Motor Corporation, Menperin juga mendengarkan keluhan soal penurunan signifikan penjualan kendaraan niaga ringan di Indonesia.
Osamu Suzuki menyatakan kekhawatirannya atas kondisi pasar yang menurun, yang berdampak pada produk andalan mereka seperti Suzuki Carry. Namun, pihak Suzuki tetap berkomitmen mendukung pasar Indonesia dan menyambut baik arahan Menperin untuk tidak melakukan PHK.
Menperin menanggapi hal itu dengan menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengevaluasi berbagai kebijakan untuk merangsang kembali permintaan kendaraan niaga, termasuk melalui pembelian pemerintah daerah dan insentif fiskal untuk UMKM.

