MA Putuskan Larangan Ekspor Pasir Laut, KKP Siap Revisi Aturan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan siap mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang resmi melarang ekspor pasir laut, sebagaimana tertuang dalam pembatalan Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan bahwa kementerian akan tunduk pada keputusan hukum tertinggi tersebut. "Kalau pasir laut, ya kita harus tunduk terhadap putusan ya. Tunduk terhadap putusan mahkamah, kan itu harus kita ikuti," ujar Aris saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga
Soal Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut, Stafsus Mendag: Kuncinya Ada di KKP
Menindaklanjuti putusan MA, KKP akan segera melakukan revisi terhadap regulasi yang terdampak, khususnya Pasal 10. Aris menyebutkan bahwa proses perubahan peraturan akan memerlukan waktu dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga terkait dalam proses harmonisasi lintas instansi pemerintah.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa keputusan final akan bergantung pada arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. “Selanjutnya kebijakannya ya tentu kepemimpinan Pak Menteri,” katanya.
Baca Juga
Putusan MA ini merupakan hasil dari uji materiil yang diajukan atas Pasal 10 PP 26/2023. MA mengabulkan permohonan tersebut karena dinilai bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang mengatur perlindungan terhadap ekosistem laut.

