Soal Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut, Stafsus Mendag: Kuncinya Ada di KKP
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, polemik keran ekspor pasir laut yang tengah ramai diperbincangkan dan menuai kritik merupakan kebijakan dari pemerintah yang diputuskan setelah melalui rapat kabinet.
Kendati demikian, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Khrisna Hasibuan mengatakan pihaknya hanya lah berperan sebagai kementerian yang memberikan izin ekspor pasir laut tersebut.
Sementara, menurut Bara, kementerian yang berperan penuh atas proses ekspor pasir laut yang menentukan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga
Buka Suara Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Kok Tanya Saya?
"Yang menentukan itu adalah karena ini adalah pasir sedimentasi, Yang menentukan adalah Kementerian KKP Kelautan dan Perikanan," ucap Bara saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
"Jadi mereka (KKP) memiliki kunci. Mereka menentukan perusahaan-perusahaan mana saja yang qualified untuk bisa melakukan ekspor," tambahnya.
Selain KKP, Bara mengungkapkan, kementerian lainnya yang juga terlibat mengurusi proses ekspor pasir laut tersebut adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga
Tegas Tolak Ekspor Pasir Laut, Ekonom: Tidak Sejalan dengan ESG
"Juga nanti ada Izin yang diberikan oleh Kementerian ESDM. Jadi secara teknis itu ada dua Kementerian. Kementerian KKP motor utamanya, kemudian ESDM, baru nanti ke kita yang final," kata Bara.
"Jadi kalau di kita itu hanya kita mengecek dokumennya apakah semua rekomen sudah dipenuhi, baru kita berikan izin. Begitu saja, jadi kuncinya bukan di sini (Kemendag) sebetulnya," tandasnya.

