Kuota 350.000 Rumah Subsidi Menanti Lampu Hijau Sri Mulyani
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah berencana menambah kuota rumah subsidi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR/FLPP) sebanyak 350.000 unit. Namun, hal ini masih menunggu aturan baru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan, dirinya telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menambah kuota FLPP serta memperpanjang pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sektor hunian hingga akhir tahun 2025.
"Itu kewenangannya Ibu Sri Mulyani, bukan kewenangan saya. Saya juga sudah mengajukan usulan PPN 0% yang ditanggung pemerintah, itu saya sudah usulkan 2 minggu lalu," katanya saat konferensi pers di kantor BP Tapera, Menara Mandiri 2, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).
Meski demikian, Menteri PKP berharap peraturan menteri keuangan (PMK) atas penambahan kuota rumah subsidi dan perpanjangan PPN DTP hunian 100% dapat menjadi jawaban kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di era Kepresidenan Prabowo Subianto.
"Kami yakin kalau itu dikabulkan akan bagus buat masyarakat karena akan mengurangi pengeluaran dia (konsumen)," tutur Ara.
Baca Juga
Menteri Ara Sebut Aturan KUR Perumahan Siap Meluncur Juli 2025
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati pernah menyatakan, pihaknya menggenjot penambahan kuota rumah subsidi skema FLPP yang ditargetkan 350.000 unit segera cair pada 5 Agustus 2025.
“Kebetulan saya menjadi penanggung jawab FLPP bersama Pak Heru (Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho), 5 Agustus (2025) 350.000 (unit) harus selesai. Nanti Pak Heru mau upaya lagi sebesar 440.000 (unit). Insyaallah, capaian bisa tercapai,” kata dia di kantor Blue Bird, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Adapun aturan PPN DTP hunian termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024.
Baca Juga
Wamen Fahri Tepis Isu Pendanaan Perumahan Tak Butuh Pinjaman Luar Negeri
Menurut beleid tersebut, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari- 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100%, atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli - 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%, atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

