Pemerintah Resmi Longgarkan Impor 10 Komoditas, Ini Rinciannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah resmi merelaksasi atau melonggarkan impor 10 komoditas. Kebijakan itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, Juncto Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menjelaskan, terdapat sejumlah parameter dalam menentukan deregulasi atau relaksasi kebijakan impor. Salah satunya adalah barang strategis yang telah ditetapkan neraca komoditasnya.
Baca Juga
"Kemudian yang kedua yaitu barang terkait K3 LM (keamanan, keselamatan, kesehatan, serta lingkungan dan moral sehat. Yang ketiga adalah barang yang terkait dengan industri strategis atau padat karya," ucap Mendag dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Mendag Budi menyebutkan, komoditas pertama yang direlaksasi adalah produk kehutanan, yakni sebanyak 441 harmonized system (HS). Produk kayu ini dibutuhkan untuk keperluan industri dan bahan baku, sehingga dipermudah impornya tanpa persetujuan impor atau larangan/pembatasan (lartas).
"Kemudian yang kedua yaitu pupuk bersubsidi. Ini ada 7 HS, tidak ada lartas-nya karena memang sejak 2001 sebenarnya tidak ada impor pupuk," ujar Mendag.
Produk lain yang impornya direlaksasi, menurut Budi Santoso, adalah komoditas bahan baku plastik, sakarin, siklamat, serta preparat bau-bauan mengandung alkohol yang menjadi bahan baku menolong dan bahan baku untuk industri.
Baca Juga
Mendag Budi Terbitkan 9 Permendag Baru soal Impor, Diatur per Klaster Komoditas
“Melalui beleid tersebut, pemerintah ingin mempermudah urusan impornya atau relaksasi impornya,” tutur dia.
Produk berikutnya, kata Mendag, adalah food tray atau produk penunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Jadi, kami berikan kemudahan untuk memperlancar program pemerintah. Kemudian produk alas kaki," papar dia.
Mendag menegaskan, deregulasi impor difokuskan pada relaksasi impor bahan baku dan bahan penolong industri yang tidak bisa diperoleh di dalam negeri. Alhasil, industri manufaktur nasional akan lebih berdaya saing. Di sisi lain, impor itu juga tidak akan mensubsitusi industri di dalam negeri.
"Kecuali itu, pemerintah akan memperketat impor pakaian jadi dan aksesoris, sehingga produk dalam negeri bisa lebih terserap pasar domestik," tandas dia.
Berikut 10 komoditas yang impornya direlaksasi:
1. Produk kehutanan untuk 441 jumlah kode HS
2. Pupuk bersubsidi untuk 7 jumlah kode HS
3. Bahan Baku Plastik untuk 1 jumlah kode HS
4. Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk 2 jumlah kode HS
5. Bahan bakar Lain dengan jumlah 9 kode HS
6. Bahan Kimia Tertentu dengan jumlah 2 kode HS
7. Mutiara dengan jumlah 4 kode HS
8. Food Tray dengan jumlah 2 kode HS
9. Alas Kaki dengan jumlah 6 kode HS
10. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dengan jumlah 4 kode HS

