Kritik Menhub soal Truk ODOL, Aptrindo: Hanya Bicara Keselamatan, tanpa Solusi Konkret
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam diskusi penanganan kendaraan over dimension and over load (ODOL) bersama media di Jakarta, Kamis (26/6/2025) lalu.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aptrindo pada Jumat (27/6/2025), mereka menggarisbawahi pernyataan Menhub yang hanya mengulang narasi keselamatan, tanpa menawarkan solusi konkret adil bagi pelaku usaha logistik.
“Fokus semata pada aspek keselamatan tanpa memperhitungkan dampak ekonomi hanya akan memperbesar ketimpangan dan keresahan,” demikian bunyi pernyataan resmi yang ditandatangani DPP Aptrindo.
Baca Juga
Aptrindo juga menyesalkan adanya komentar dari individu yang disebut sebagai pengusaha truk dalam forum tersebut. “Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan bukan bagian Aptrindo dan tidak mewakili aspirasi mayoritas pengusaha truk secara nasional,” tulis DPP Aptrindo.
Asosiasi ini turut mengkritik Kementerian Perhubungan karena tidak pernah melibatkan Aptrindo secara formal dalam perumusan kebijakan ODOL.
“Kementerian Perhubungan hingga saat ini tidak pernah melibatkan kami secara formal dalam perumusan kebijakan strategis penanganan ODOL. Padahal, Aptrindo adalah asosiasi resmi dan sah yang menaungi mayoritas pelaku usaha angkutan barang di Indonesia,” bunyi keterangan tersebut.
Meski demikian, Aptrindo menyatakan tetap berkomitmen mendukung penanganan ODOL yang adil dan kolaboratif.
“Aptrindo tetap berkomitmen untuk mendukung penanganan ODOL yang adil, kolaboratif, dan berbasis solusi sistemik. Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem transportasi barang nasional yang aman, efisien, dan berkelanjutan,” tulis DPP Aptrindo.
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan, penanganan truk ODOL di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak dapat lagi ditunda. Menurutnya, dampak kendaraan ODOL sangat luas, mulai kecelakaan lalu lintas, kemacetan, kerusakan infrastruktur, hingga peningkatan polusi udara.
“Data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, pada 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan,” papar Dudy.
Adapun terkait kerusakan infrastruktur, lanjut Dudy, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp 43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang disebabkan kendaraan ODOL.
Baca Juga
Tertibkan Truk ODOL, Pemerintah Pasang 11 Jembatan Timbang Elektronik di Tol
Dikatakan Dudy, pada tahun ini pihaknya tidak menerbitkan aturan baru terkait ODOL, tetapi akan menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta mengimplementasikan komitmen zero ODOL yang telah disepakati sejak 2017.
“Kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas, karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder untuk melaksanakan komitmen zero ODOL,” ujar dia.
Ia menyatakan terbuka terhadap masukan, tetapi menegaskan bahwa diskusi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan kebijakan. “Kemenhub akan fokus pada keselamatan,” kata Dudy.

