RUU Perkoperasian, Fraksi PKS Tekankan Pentingnya Perbaikan Tata Kelola Koperasi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan komitmennya untuk memperkuat koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal itu disampaikan dalam penyampaian pendapat Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025) lalu.
Fraksi PKS juga menekankan bahwa perbaikan tata kelola koperasi harus menjadi prioritas. Prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta perlindungan terhadap anggota harus menjadi fondasi utama untuk menciptakan ekosistem koperasi yang sehat.
"Kami mendukung penuh RUU Perkoperasian demi menciptakan tata kelola organisasi koperasi yang lebih baik dengan mengedepankan transparansi, adil, dan menyejahterakan anggotanya," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Reni mengatakan, salah satu isu yang disoroti PKS adalah penguatan regulasi terkait Koperasi Syariah. Reni menilai Koperasi Syariah memiliki potensi signifikan dalam pembangunan ekonomi umat dan ekonomi nasional.
Ia mengapresiasi masuknya beberapa pasal mengenai kewajiban Dewan Pengawas Syariah (DPS), fungsi sosial koperasi seperti baitul mal, hingga ketentuan mengenai pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam RUU ini. "Walaupun pengaturannya masih minimalis dari yang kami harapkan, langkah ini sudah baik untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti meningkatnya kasus penggelapan dana dan pencurian data anggota koperasi. Hal itu menuntut hadirnya regulasi yang kuat dalam perlindungan konsumen koperasi simpan pinjam.
Reni menegaskan bahwa prinsip keamanan data, perlakuan adil, edukasi literasi keuangan, hingga tanggung jawab pengurus atas kerugian anggota harus dimasukkan jelas dalam regulasi. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan dan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Fraksi PKS juga mendorong agar koperasi dapat lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, baik dari lembaga keuangan maupun melalui pasar modal. Insentif pajak untuk koperasi yang berkontribusi besar pada pemberdayaan ekonomi rakyat juga diusulkan sebagai upaya memperkuat daya saing koperasi. Reni menekankan bahwa koperasi perlu memiliki kapasitas untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak agar mampu mendukung program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Fraksi PKS menyatakan dukungan terhadap penetapan RUU ini sebagai RUU Usul DPR RI. Fraksi PKS juga menekankan pentingnya penyusunan RUU ini dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan risiko cacat formil yang bisa berujung pada pembatalan melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ia memastikan bahwa PKS akan mengawal pembahasan secara partisipatif.
"Fraksi PKS berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi bermakna seluas-luasnya dari seluruh masyarakat, terutama praktisi dan anggota koperasi, agar RUU ini mendapatkan masukan yang komprehensif," ungkapnya.

