Rumah Subsidi Mungil 18 m² Tetap Layak Dihuni? Ini Kata Pakar Properti
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mengubah aturan luas bangunan rumah subsidi perkotaan menjadi minimal 18 meter persegi (m2) dan maksimal 30 meter persegi. Lantas apakah rumah mungil tersebut layak dihuni masyarakat Indonesia?
CEO Stellar Property Indonesia M Gali Ade Nofrans memberikan tanggapan terhadap rencana pemerintah yang akan memperkecil luas rumah subsidi tersebut, termasuk lahannya. Kebijakan ini berpotensi menekan harga rumah agar lebih terjangkau sekaligus mengatasi keterbatasan lahan di kota besar.
“Ini juga bisa mendorong pengembang untuk bikin hunian vertikal (apartemen) yang lebih efisien, terutama apartemen mid-rise,” katanya saat dihubungi investortrust.id, Senin (23/6/2025).
Namun, ia mengingatkan, desain dan tata letak rumah subsidi ukuran kecil tetap memperhatikan aspek kenyamanan, seperti sirkulasi udara dan pencahayaan alami. “Ada tantangan juga. Ukuran yang sangat kecil ini harus diimbangi desain dan tata letak (layout) yang baik, memastikan sirkulasi udara dan cahaya tetap terpenuhi supaya penghuni nyaman,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menegaskan pentingnya lokasi hunian subsidi yang strategis, yakni dekat pusat kota atau aktivitas ekonomi, serta memiliki akses transportasi publik yang baik. “Hal ini sangat penting agar biaya transportasi harian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak membengkak dan manfaat subsidi tetap terasa,” tambahnya.
Ihwal itu, Ade mendukung kebijakan pemerintah di sektor perumahan layak huni demi mewujudkan kesejahteraan penduduk Indonesia. “Intinya, rencana pemerintah menyediakan hunian bagi warga perlu diapresiasi dan didukung. Namun, kita harus tetap memperhatikan aspek kelayakan fungsi dan kualitas kehidupan penghuni agar hunian yang disediakan tak hanya terjangkau, tetapi juga layak dan nyaman,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Deddy Indrasetiawan menilai rumah dengan luas bangunan 18 meter persegi lebih cocok dibangun di kota-kota penyangga atau kota satelit dibandingkan di pusat kota.
Dikatakan Deddy, rumah subsidi dengan ukuran ‘mungil’ itu bisa dibangun di kota satelit yang jumlah penduduknya rata-rata 1 juta jiwa, bukan kota besar atau megapolitan yang lebih 5 juta jiwa.
Baca Juga
“Rata-rata 1 juta (penduduk) metropolitan itu penyangga ibu kota kan, ibu kota negara atau provinsi,” katanya kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor DPP Apersi, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2025).
Menurut Deddy, apabila rumah minimalis itu dibangun di pusat kota sejatinya masuk kategori rumah komersial. Adapun, harga rumah untuk segmen MBT ini diperkirakan di bawah Rp 500 juta, dengan catatan tanahnya merupakan aset milik pemerintah. Dalam skema tersebut, tambah Deddy, pemerintah dapat bekerja sama dengan pengembang untuk urusan tanahnya.
“Misalnya, lahan-lahan pemerintah dikerjasamakan dengan pengembang, dengan sistem hak guna pakai. Hak guna pakainya berapa lama? Mungkin bisa 60-90 tahun, tetapi lahan tetap punya pemerintah,” ucap Deddy.
Konsep tersebut, kata Deddy, sudah diterapkan oleh salah satu apartemen di Jakarta. Ia melihat peluang agar hal serupa bisa diterapkan untuk rumah tapak. “Nah, itu bisa jadi satu terobosan kalau anak-anak milenial atau masyarakat memang ingin punya rumah di tengah kota. Kan ramai sekarang tengah kota ini mahal (harga tanahnya) begitu,” jelas Deddy.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan, draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang memuat luas bangunan rumah subsidi diperkecil menjadi minimal 18 m2 dari minimal 21 m2 masih belum diteken dalam waktu dekat.
“Ini tahapannya masukan draf. Saya memberikan wacana, saya mau dapat respons publiknya seperti apa. Kita harus mendengarkan, termasuk kritik. Ada orang pro-kontra, ya biasa saja,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perumahaan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati memastikan, rumah subsidi berukuran 18 meter persegi tetap layak dihuni dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga
Bantah Isu Aturan 'Satu Orang Satu Rumah', Menteri Ara: Tidak Ada Rancangan seperti Itu
Menurutnya, rumah subsidi minimalis tersebut bisa dihuni satu keluarga kecil, terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak. “Di SNI itu indikatornya adalah volume udara dalam satuan meter kubik yang kemudian dikonversikan,” jelas Sri beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan, kelayakan rumah berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan dihitung dari kebutuhan volume udara per jiwa, yakni antara 18-24 meter kubik (m3). Jika dikonversi, maka kebutuhan tersebut setara dengan luas tertentu per orang tergantung usia.
“Untuk orang dewasa 6,4 sampai 9 meter persegi, sedangkan anak-anak sekitar 4,6 meter persegi. Itu semua sudah tertuang dalam SNI. Jadi ketika dalam rancangan kami rumah 18 meter persegi, kami menghitung bahwa masih masuk standar untuk satu keluarga kecil,” pungkas Sri.

