Kementerian PKP Pastikan Luas Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Layak Dihuni Keluarga Kecil
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan, rumah subsidi berukuran 18 meter persegi (m2) tetap layak dihuni dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Jenderal Perumahaan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyatakan, rumah subsidi minimalis tersebut bisa dihuni satu keluarga kecil, terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak.
“Di SNI itu indikatornya adalah volume udara dalam satuan meter kubik yang kemudian dikonversikan,” jelas Sri dalam konferensi pers di Lobi Bank Nobu, Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Lebih lanjut, Sri menjelaskan, kelayakan rumah berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan dihitung dari kebutuhan volume udara per jiwa, yakni antara 18 - 24 meter kubik (m3). Jika dikonversi, maka kebutuhan tersebut setara dengan luas tertentu per orang tergantung usia.
Baca Juga
Cicilan Rumah Subsidi Bisa Turun Drastis Jadi Rp 600.000, Ini Strategi Kementerian PKP
“Untuk orang dewasa itu 6,4 sampai 9 meter persegi, sedangkan anak-anak sekitar 4,6 meter persegi. Itu semua sudah tertuang dalam SNI. Jadi ketika dalam rancangan kami rumah 18 meter persegi, kami menghitung bahwa masih masuk standar untuk satu keluarga kecil,” jelas Sri.
Dikatakan Sri, konsep rumah subsidi 18 m2 akan menyasar ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pasangan muda, atau keluarga yang baru memiliki satu buah hati. Adapun, rencana pengecilan luas rumah subsidi masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan final.
Sejalan dengan itu, Sri tak menampik masih ada beberapa kebijakan yang perlu direvisi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Ya, kalau nanti sudah disepakati titik temunya, tentu PP 12 kita sesuaikanlah, kita revisi. Prinsipnya, kita ingin menghadirkan hunian yang layak dan terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga
Bangunan Rumah Subsidi Minimal 18 Meter Persegi, Kadin: Kita Dukung, tetapi Bicarakan yang Terbaik
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan Nomor 14/PUU-X/2012 yang mencantumkan ketentuan luas lantai rumah minimal 36 m2 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pertimbangan perubahan ketentuan luas lantai rumah tersebut dinilai dapat menghambat pembangunan hunian subsidi bagi MBR.
Saat ini, pemerintah masih mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam beleid tersebut tercantum luas tanah rumah tapak bersubsidi ditetapkan minimal 60 m2 dan maksimal 200 m2. Sedangkan luas bangunan ditetapkan paling kecil 21 m2 dan paling besar 36 m2.

