Bantah Isu Aturan 'Satu Orang Satu Rumah', Menteri Ara: Tidak Ada Rancangan seperti Itu
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengklarifikasi soal rencana aturan satu orang tidak boleh memiliki lebih satu rumah.
Hal itu disampaikan seusai pertemuan dengan Bank Dunia dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy.
''Jadi, tidak ada pikiran dan aturan, atau pun yang sedang dirancang untuk membuat satu orang hanya boleh memiliki satu rumah,'' kata Ara di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga
Menteri Ara Libatkan UI Kaji Program Perumahan, Termasuk FLPP dan BSPS
Sebelumnya, Menteri Ara mengungkapkan, pihaknya sedang merancang aturan untuk mencegah satu orang mempunyai lebih satu rumah, sehingga hunian tidak menjadi objek investasi.
“Kami sekarang sedang mempersiapkan, dan mendiskusikan masukan-masukan untuk rancangan buat Undang-Undang Perumahan,” ujar Maruarar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025) lalu.
Menteri PKP juga menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya wartawan mengenai langkah Kementerian PKP untuk mencegah setiap orang mempunyai lebih dari satu rumah.
Baca Juga
Selain Naikkan Gaji, Prabowo Bakal Bangun Perumahan Khusus Hakim
Sementara itu, Ara menuturkan, rancangan aturan tersebut mengatur pemanfaatan aset-aset negara untuk perumahan rakyat. Ia menambahkan, peraturan tersebut nantinya tidak akan menghambat niat baik pemerintah untuk rakyat.
“Seperti kata Presiden Prabowo Subianto, jangan sampai aturan itu menghambat kami berbuat baik bagi rakyat. Ya, seperti itu,” kata Ara.

