Cicilan Rumah Subsidi Bisa Turun Drastis Jadi Rp 600.000, Ini Strategi Kementerian PKP
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membuka potensi menekan cicilan rumah subsidi menjadi di kisaran Rp 600.000 - 700.000 per bulan dari saat ini sekitar Rp 1,2 juta -Rp 1,5 juta per bulan dengan sejumlah strategi.
''Nanti, insyaallah, kita dorong bisa lebih murah jadi Rp 600.000 sampai 700.000 sebulan. Ke depan, kita tidak hanya bicara dari sisi desain, pembiayaannya (rumah subsidi) pun kita juga diskusikan ke semua stakeholder,'' kata Direktur Jenderal Perumahaan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam acara "Peninjauan Mockup Rumah Minimalis di Perkotaan garapan Lippo Group" di Lobi Nobu Bank, Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Baca Juga
Pengembang Soroti Aturan Baru Rumah Subsidi 2025, Apa yang Berubah dan Siapa Diuntungkan?
Meski demikian, Sri menyampaikan rencana ini masih digodok dengan sektor perbankan dan stakeholder lainnya. ''Intinya, pemerintah ingin membuka opsi supaya masyarakat, non-fixed income misalnya, yang membutuhkan rumah lebih dekat aktivitas (tempat kerja). Jadi, kita menjawab beberapa demand dari masyarakat begitu,'' pungkasnya.
Cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi di wilayah Jabodetabek dengan jangka waktu 15 tahun dan bunga flat 5% sebesar Rp 1,4 juta per bulan. Sementara untuk jangka waktu 20 tahun dengan bunga flat 5%, cicilan KPR subsidi di Jabodetabek sebesar Rp 1,2 juta per bulan.
Kementerian PKP berencana mengurangi ukuran rumah tapak bersubsidi. Melalui perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, luas tanah akan diperkecil menjadi minimal 25 meter persegi, sedangkan luas bangunan minimal 18 meter persegi.
Baca Juga
Menteri Ara Sebut Total Anggaran Rumah Subsidi Capai Rp 43 Triliun Tahun Ini
Sementara itu, aturan lama yang masih berlaku, yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, luas tanah rumah tapak bersubsidi ditetapkan minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sedangkan luas bangunan ditetapkan paling kecil 21 meter persegi dan paling besar 36 meter persegi.

