Cicilan Hunian Subsidi Diusulkan Turun Jadi Rp 600.000, Kadin: Percepat Target 3 Juta Rumah
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah tengah menggodok usulan harga cicilan rumah subsidi turun menjadi Rp 600.000-Rp 700.000 per bulan dari saat ini sekitar Rp 1,2 juta -Rp 1,5 juta per bulan. Penurunan cicilan ini untuk memperluas pasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), baik fixed income dan non-fixed income, demi menekan backlog hunian 9,9 juta unit sekaligus mempercepat program 3 juta rumah Prabowo Subianto.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum (WKU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Pengembangan Infrastruktur Strategis dan Pembangunan Pedesaan Serta Transmigrasi, Thomas Jusman menyatakan, rencana tersebut dapat mewujudkan program 3 juta rumah canangan Presiden Prabowo Subianto.
"(Rencana) ini bisa menjangkau (MBR) lebih banyak lagi dan mempercepat yang program 3 juta rumah, dan banyak sekali sektor informal (non-fixed income) yang sampai saat ini belum terjangkau. Terutama yang penghasilannya Rp 3 juta per bulan, kemampuannya menyicil Rp 500.000, Rp 600.000, Rp 700.000 itu sangat banyak," terang dia di Lobi Bank Nobu, Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Di samping itu, Thomas menitipkan pesan kepada pemerintah agar permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera dituntaskan guna memperluas jangkauan pasar rumah subsidi hingga MBR non-fixed income.
"Kami dari Kadin Indonesia menitipkan, di lapangan selama ini masalahnya adalah banyak sektor informal itu enggak bisa masuk, karena masalahnya ada di SLIK OJK dan segala macam. Nah ini mungkin perlu dipikirkan," tuturnya.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membuka opsi menekan cicilan rumah subsidi menjadi di kisaran Rp 600.000-Rp 700.000 per bulan dengan sejumlah strategi.
''Nanti, insyaallah, kita dorong bisa lebih murah jadi Rp 600.000 sampai 700.000 sebulan. Ke depan, kita tidak hanya bicara dari sisi desain, pembiayaannya (rumah subsidi) pun kita juga diskusikan ke semua stakeholder,'' kata Direktur Jenderal Perumahaan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam acara "Peninjauan Mockup Rumah Minimalis di Perkotaan garapan Lippo Group" di Lobi Nobu Bank, Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Baca Juga
Pengembang Soroti Aturan Baru Rumah Subsidi 2025, Apa yang Berubah dan Siapa Diuntungkan?
Meski demikian, Sri menyampaikan rencana ini masih digodok dengan sektor perbankan dan stakeholder lainnya. ''Intinya, pemerintah ingin membuka opsi supaya masyarakat, non-fixed income misalnya, yang membutuhkan rumah lebih dekat aktivitas (tempat kerja). Jadi, kita menjawab beberapa demand dari masyarakat begitu,'' pungkasnya.
Cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi di wilayah Jabodetabek dengan jangka waktu 15 tahun dan bunga flat 5% sebesar Rp 1,4 juta per bulan. Sementara untuk jangka waktu 20 tahun dengan bunga flat 5%, cicilan KPR subsidi di Jabodetabek sebesar Rp 1,2 juta per bulan.
Kementerian PKP berencana mengurangi ukuran rumah tapak bersubsidi. Melalui perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, luas tanah akan diperkecil menjadi minimal 25 meter persegi, sedangkan luas bangunan minimal 18 meter persegi.
Baca Juga
Menteri Ara Sebut Total Anggaran Rumah Subsidi Capai Rp 43 Triliun Tahun Ini
Sementara itu, aturan lama yang masih berlaku, yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, luas tanah rumah tapak bersubsidi ditetapkan minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sedangkan luas bangunan ditetapkan paling kecil 21 meter persegi dan paling besar 36 meter persegi.

