Tarif Listrik April-Juni 2025 Tidak Naik, Bahlil: Untuk Jaga Daya Beli
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik pada periode April-Juni 2025 (triwulan II) tidak mengalami perubahan alias tetap untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, keputusan ini dibuat karena pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat. Dia berharap agar daya saing usaha dipertahankan dengan penetapan tarif ini.
Baca Juga
Ekonom Sebut Lonjakan Tagihan Listrik karena Program Diskon Tarif 50% Berakhir
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025," ujar Bahlil, Rabu (23/4/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Dalam keterangannya disebutkan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan perseroan siap mendukung keputusan pemerintah yang tetap mempertahankan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. PLN berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya Pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional. PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Darmawan.
Baca Juga
Transaksi SPKLU Mobil Listrik Naik Hampir 5 Kali Lipat pada Libur Lebaran
Berikut daftar tarif listrik non-subsidi terbaru April-Juni 2025 untuk 13 golongan:
1. Golongan R-1/ tegangan rendah (TR) untuk rumah tangga kecil daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/ TR untuk rumah tangga kecil daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/ TR untuk rumah tangga kecil daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/ TR untuk rumah tangga menengah daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/ TR untuk rumah tangga besar daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/ TR untuk keperluan bisnis menengah daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) untuk keperluan bisnis besar daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/ TM untuk keperluan industri menengah daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) untuk keperluan industri besar daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/ TR untuk kantor pemerintah sedang daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/ TM untuk kantor pemerintah besar daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT untuk keperluan layanan khusus Rp 1.644,52 per kWh

