Pemerintah Tahan Tarif Listrik PLN April–Juni 2026 untuk Jaga Daya Beli
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Pemerintah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) tetap pada triwulan II 2026 atau periode April hingga Juni, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian global.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah evaluasi parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi setiap tiga bulan berdasarkan kurs, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemerintah memastikan tarif listrik tetap stabil untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi.
Baca Juga
Capai 18.088 Kali pada H+2 Lebaran, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Untuk triwulan II 2026, pemerintah menggunakan parameter ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp 16.743,46 per dolar AS, ICP US$ 62,78 per barel, inflasi 0,22%, serta HBA US$ 70 per ton. Secara formula, perubahan parameter tersebut membuka peluang penyesuaian tarif, namun pemerintah memilih menahan tarif guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun subsidi, sehingga seluruh kelompok pelanggan tetap menikmati tarif listrik tanpa perubahan pada periode tersebut.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan kesiapan perusahaan dalam menjalankan kebijakan tersebut, sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik nasional.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujar Darmawan.
Ia menambahkan, sebagai tulang punggung ketenagalistrikan nasional, PLN akan terus menjaga keandalan sistem kelistrikan dari hulu hingga hilir serta memastikan layanan tetap optimal di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga
PLN Siagakan 439 SPKLU di Jalur Mudik Jatim-Bali pada Lebaran 2026
“PLN siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah dengan terus menjaga keandalan sistem dan memperluas akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat, serta meningkatkan efisiensi operasional,” tambahnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meredam tekanan ekonomi akibat dinamika global, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam merencanakan kegiatan bisnis pada kuartal kedua tahun ini.

