Ekonom Sebut Lonjakan Tagihan Listrik karena Program Diskon Tarif 50% Berakhir
JAKARTA, investortrust.id - Ekonom konstitusi Defiyan Cori menilai tidak ada yang aneh dengan tagihan pembayaran listrik harian, mingguan dan bulanan para konsumen PLN. Maraknya keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan Maret 2025 mengalami lonjakan tidak bisa dinyatakan begitu saja sebagai kesalahan perhitungan BUMN PLN.
Hal ini karena kebijakan potongan atau diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan daya 2.200 VA ke bawah untuk periode Januari dan Februari 2025 sudah berakhir. Untuk itu, hal yang wajar tarif dasar listrik (TDL) kembali pada keadaan semula atau normal. Demikian disampaikan Defiyan Cori menanggapi kenaikan tajam tagihan listrik yang dikeluhkan masyarakat setelah berakhirnya program diskon tarif 50%.
"Selain itu, yang harus dipahami publik dan anggota Komisi VI DPR, yaitu per tanggal 1 Maret 2025 atau setelah berakhirnya periode diskon tarif listrik 50%, maka tarif listrik kembali normal sesuai penetapan pemerintah," kata Defiyan Cori dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025.
Baca Juga
Masyarakat Keluhkan Listrik Mahal, PLN Sebut Tarif Kembali Normal
Staf ahli Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu menilai tanggapan anggota Komisi VI DPR atas keluhan masyarakat atau pelanggan PLN itu tidaklah perlu berlebihan. Menurutnya, sistem dan mekanisme pelayanan pelanggan PLN sudah tertata secara transparan dan akuntabel dengan teknologi digitalisasi.
"Termasuk penyelesaian pengaduan para konsumen, tegasnya," katanya.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan bagi pelanggan PLN yang disubsidi (24 golongan) dan non-subsidi (13 golongan) pada triwulan II tahun 2025 (April-Juni) adalah tetap atau tidak ada kenaikan. Hal itu untuk menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. Dengan demikian, katanya, tidak terdapat kenaikan tarif dasar listrik setelah diskon tarif 50% berakhir pada Februari 2025.
Defiyan mengakui adanya kaitan antara kasus lonjakan tagihan listrik masyarakat atau konsumen PLN sesudah periode diskon 50% dengan pembayaran tagihan kembali ke normal. Apalagi, pola pemakaian listrik yang meningkat atau adanya peralihan TDL yang pada awalnya pembayaran tagihannya lebih rendah 50%.
Baca Juga
Beban Listrik Turun 30% Saat Idulfitri, PLN Siapkan Daya 67 GW
"Oleh karena itu, sebaiknya para konsumen pelanggan PLN dapat memastikan pola konsumsi listrik, dan mengakses layanan bergerak (mobile) yang telah tersedia secara rutin. Pemeriksaan rutin dan berkala atas pemakaian atau konsumsi listriknya akan membuat konsumen memahami kewajiban pembayaran TDL per golongan subsudi maupun non subsidi sehingga tidak timbul salah pengertian," paparnya.

