Pemerintah Wajibkan Kopdes Merah Putih Punya Tujuh Aspek Bisnis, Apa Saja?
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memperkuat koordinasi dan sinergi tingkat pusat dengan daerah dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa setiap desa didorong dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dalam ekosistem Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pengembangan karakteristik ini dapat dilakukan setelah pengurus kopdes memastikan tujuh unit usaha didirikan.
"Di luar yang wajib, silakan bagi kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai karakteristik dan potensi yang dimilikinya," kata dia dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Kopdes Merah Putih di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Baca Juga
Zulkifli Hasan Harap Kopdes Merah Putih Diluncurkan Tepat Waktu
Adapun ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage dan sarana logistik desa/kelurahan.
Ferry menambahkan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kopdes ini diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu, ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/kelurahan. "Ini semua menurut presiden sesuai yang kami pahami wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa," sambung dia.
Baca Juga
Kaji Pembiayaan Kopdes Merah Putih, Budi Arie Sebut Akan Libatkan Danantara
Soal penamaan Kopdes Merah Putih di setiap desa, Ferry meminta agar pengurus kopdes mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa/kelurahan setempat. Adapun format nama yang dapat dijadikan acuan yaitu harus diawali dengan kata "koperasi", kemudian dilanjutkan dengan penambahan frasa "desa merah putih" atau "kelurahan merah putih".
Selanjutnya diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat. Apabila terdapat kesamaan nama desa/kelurahan, maka diharapkan dapat ditambahkan dengan nama kecamatan setempat/kabupaten/kota. "Dalam pembentukan kopdes ini harus dilakukan melalui acara musyawarah desa khusus dan harus didampingi tenaga pendamping dari Kemenkop karena kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut,” ucapnya.

