Kementerian PKP Ungkap Persyaratan Rumah Subsidi Bagi Wartawan
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fitrah Nur menyampaikan, persyaratan rumah subsidi bagi wartawan tidak jauh berbeda dengan syarat dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada umumnya.
''Mekanismenya hampir sama dengan MBR yang lain. Namun, sekarang kita lagi usahakan bahwa penghasilan maksimal itu Rp 13 juta. Itu kan agak longgar begitu. Sedangkan, persyaratan lainnya sama," kata Fitrah saat ditemui di kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Fitrah menambahkan, pihaknya tengah menyusun peraturan menteri (permen) PKP untuk menyesuaikan regulasi untuk penerima rumah subsidi dengan penghasilan per bulan maksimal Rp 12 juta bagi yang belum menikah dan Rp 13 juta bagi yang sudah menikah. ''Oh iya, ini lagi disusun. (bentuk produk hukumnya?) Peraturan menteri,'' tambah dia.
Baca Juga
Menteri Ara Akan Salurkan 100 Rumah Subsidi ke Wartawan pada 6 Mei 2025
Dikatakan Fitrah, wartawan yang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi bisa melalui layanan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) secara mandiri atau berkoordinasi secara berkelompok, seperti melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Kalau bisa dikoordinir sama PWI-nya biar lebih enak. Jadi punya list preferensi lokasinya di mana, nanti dicarikan oleh BP Tapera atau kita mana pengembang yang bagus,'' jelas dia.
Dia mengatakan, para wartawan juga bebas memilih lokasi rumah yang diinginkan melalui layanan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). ''Nanti wartawan tentukan titiknya, masuk saja ke (layanan) SiKumbang. Mau yang mana titik rumahnya, kan itu bisa dilihat langsung,'' tutur Fitrah.
Berikut syarat penerima rumah bersubsidi:
-) Usia minimal 21 tahun atau telah menikah, dengan batas usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo pembayaran kredit;
-) Penghasilan maksimal Rp 12 juta per bulan bagi yang belum menikah di wilayah Jabodetabek;
-) Penghasilan maksimal Rp 13 juta per bulan bagi yang sudah menikah di wilayah Jabodetabek;
-) Kantor media terdaftar di Dewan Pers atau terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI);
-) Tidak memiliki rumah, baik pemohon maupun pasangan;
-) Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah sebelumnya;
-) Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), telah mengajukan surat pemberitahuan tahunan (SPT), dan membayar pajak penghasilan (PPh) sebagai individu;
-) Nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar secara resmi di Dukcapil.
Baca Juga
Menteri Ara Akan Salurkan 100 Rumah Subsidi ke Wartawan pada 6 Mei 2025
Diberitakan sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) akan menyalurkan sebanyak 100 rumah bersubsidi kepada wartawan pada 6 Mei 2025 mendatang.
Demikian disampaikannya seusai menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembangunan 1.000 rumah bersubsidi untuk wartawan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. “Kita sudah tentukan 6 Mei (2025) jam 16.00 WIB. Langsung 100 kunci ya, 100 kunci untuk wartawan,” kata Ara beberapa waktu lalu.

