Kemenkomdigi Tegaskan Transparansi Penyelidikan Pengadaan Proyek PDNS
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan dukungannya pada proses hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
"Kami siap memberikan informasi dalam penyelidikan ini," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkomdigi Ismail, di Jakarta pada Jumat (14/3/2025).
Baca Juga
Kejari Jakpus Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Kominfo Senilai Rp 958 Miliar
Dalam rangka menjunjung transparansi pengadaan barang dan jasa, Kemenkomdigi siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lancar.
Ia menambahkan bahwa kementerian akan mendukung langkah hukum yang diambil.
Dia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan. Kemenkomdigi berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan demi keamanan data nasional. "Kami akan terus mendukung penyelidikan ini agar berjalan sesuai regulasi," kata Ismail.
Diketahui, proyek PDNS bertujuan memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia. Namun, proyek itu kini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengungkapkan, adanya indikasi rekayasa dalam pengadaan proyek. Dugaan ini melibatkan pejabat Kemenkominfo yang bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan kontrak secara tidak sah.
Penyidik telah menggeledah beberapa lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Sejumlah barang bukti, seperti dokumen, uang, kendaraan, tanah, bangunan, serta barang bukti elektronik telah disita.
Baca Juga
Hampir 2 Bulan, Layanan Publik Terdampak Serangan PDNS 2 Belum Sepenuhnya Pulih
Perusahaan yang sama diduga memenangkan kontrak proyek secara berulang sejak 2020 hingga 2024. Total nilai kontrak mencapai Rp 958 miliar dengan nilai berbeda setiap tahunnya.
Di sisi lain, tidak adanya pengawasan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga memicu terjadinya serangan ransomware pada Juni 2024. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan proyek PDNS.
Selain itu, proyek ini dinilai tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Regulasi tersebut hanya mewajibkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) tanpa mencakup PDNS. (C-13)

