Kejari Jakpus Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Kominfo Senilai Rp 958 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 958 miliar.
"Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp 500 miliar," kata kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dikutip dari Antara, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga
Menkomdigi Pastikan Pengawasan Operator dan Pembangunan PDN Berjalan Optimal
Menurut dia, untuk kasus dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kominfo sekarang Komdigi Tahun 2020 sampai 2024. Kasus tersebut diawali pada 2020 sampai 2024 saat Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar.
Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta mengondisikan memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60 miliar.
"Kemudian pada 2021 perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102 miliar lebih," ujarnya.
Pada 2022, terdapat adanya pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu. Dengan pengondisian tersebut, perusahaan dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp 188 miliar lebih.
Di 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp 350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952.
"Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," katanya.
Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.
Padahal, anggaran pelaksanaan proyek PDSN ini telah menghabiskan total anggaran lebih dari Rp 959 miliar. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.
Baca Juga
Apa Kabar Pemulihan PDNS 2 yang Kena Ransomware? Begini Kata Wamenkominfo
Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.
"Dan memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," katanya.

