Lindungi Karya Lokal, Kemkomdigi Dorong UMKM Perkuat Digitalisasi dan HAKI
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah terus memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha kreatif demi memastikan karya lokal memiliki daya saing global. Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) menegaskan pentingnya penguatan HAKI sebagai bagian dari strategi digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Komunikasi dan Digital (Mekomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa digitalisasi UMKM harus dibarengi dengan perlindungan hak cipta agar potensi kreatif anak bangsa dapat berkembang secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam pertemuannya dengan Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital, Ahmad Ridha Sabana, di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Saat ini, lebih dari 50% UMKM di Indonesia telah beralih ke platform e-commerce dan mencatatkan peningkatan omzet hingga 88%. Meski demikian, masih banyak pelaku usaha yang belum memanfaatkan teknologi digital secara optimal. Kemkomdigi menargetkan angka ini meningkat hingga 70%, yang berpotensi memberikan dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jika lebih banyak UMKM yang masuk ke ranah digital, dampaknya bagi perekonomian akan luar biasa. Kami di Kemkomdigi siap mendukung dengan pelatihan dan program digitalisasi agar transformasi ini berjalan maksimal,” ujar Meutya Hafid.
Tantangan terbesar yang dihadapi UMKM saat ini adalah dominasi pendaftaran HAKI oleh entitas asing. Data menunjukkan bahwa 80% HAKI di sektor ekonomi kreatif didaftarkan oleh pihak luar negeri, menyebabkan banyak pengrajin lokal, terutama di Bali dan Jawa, kesulitan memasarkan produknya karena hak cipta mereka telah lebih dulu diklaim.
“Ini permasalahan serius yang harus segera kita atasi. UMKM harus memiliki kendali penuh atas karya mereka agar dapat berkembang tanpa hambatan hukum,” ujar Ahmad Ridha Sabana.
Baca Juga
Untuk mengatasi hal ini, Kemkomdigi mengusulkan pembangunan sistem single window HAKI, yang akan menyederhanakan dan mempercepat proses pendaftaran hak cipta bagi UMKM. Sistem ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik serta menghindari pencatutan hak oleh pihak asing.
Di sisi lain, media sosial seperti TikTok dan platform di bawah Meta Group menjadi peluang besar bagi UMKM untuk memperluas pasar mereka secara global. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung tren ini dengan regulasi yang memungkinkan UMKM tumbuh tanpa kehilangan identitas produk lokalnya.
“Kami ingin UMKM Indonesia tak hanya bertahan, tetapi juga merajai pasar global. Media sosial adalah alat yang bisa mempercepat perjalanan mereka,” tambah Meutya Hafid.
Dengan penguatan HAKI dan dorongan digitalisasi, Kemkomdigi optimistis industri kreatif nasional dapat tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan. Ini bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi juga langkah nyata dalam menjaga kedaulatan karya anak bangsa agar semakin dikenal di dunia internasional. (C-13)
Baca Juga
Kemkomdigi Ajak Eropa Investasi di Ekosistem Digital dan Keamanan Siber

