Bagikan

Dinyatakan Pailit, Sritex PHK 10.665 Karyawan dan Tutup 1 Maret 2025

JAKARTA, investortrust.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebanyak 10.665 orang karyawannya. Hal ini dilakukan lantaran perusahaan tekstil raksasa ini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kurator Sritex melakukan PHK terhadap 10.665 karyawan sejak gelombang PHK yang terjadi pada Januari hingga 26 Febaruari 2025.

Baca Juga

Sritex Tutup 1 Maret 2025, Wamenaker Pastikan Hak Buruh

Perinciannya, Sritex Group, yakni PT Bitratex PHK sebanyak 1.065 orang pada Januari 2025. Kemudian, per 26 Februari 2025 PT Sritex Sukoharjo PHK 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali sebanyak 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang PHK 104 orang.

Terkait hal ini, Kemenaker memastikan akan terus berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau (Sritex) yang terkena PHK. Karyawan PT Sritex terakhir bekerja pada Jumat (28/2/2025).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, Kemenaker akan berjuang bersama buruh. 

"Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Immanuel dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Ia menjelaskan, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator. "Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ucapnya.

Diberitakan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per 26 Februari 2025 dan terakhir bekerja pada hari ini Jumat 28 Februari 2025. Perusahaan ditutup mulai 1 Maret 2025.

Baca Juga

Sritex Akan Analisis Peluang Keberlanjutan Usaha 

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sumarno Kamis (27/2/2025) lalu.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024