Sritex Akan Analisis Peluang Keberlanjutan Usaha
SEMARANG, investortrust.id- Manajemen PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akan melakukan analisis sebelum mengajukan rencana keberlanjutan usaha pasca-putusan pailit dari pengadilan.
"Kita lihat data dahulu seluruhnya, menganalisis ke depan seperti apa," kata Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Semarang, Kamis (30/1/2205) dilansir Antara.
Ia berharap, industri tekstil ini masih bisa berjalan. Sementara jika dimungkinkan terjadi keberlanjutan usaha, ia mempersilakan kurator memegang kendali perusahaan. "Kalau bisa mengelola silakan saja," tambahnya.
Adapun salah satu kurator Pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah mengatakan, perlu dilakukan uji kelayakan usaha jika operasional usaha Sritex diputuskan berlanjut. "Kalau harus berlanjut harus berdasarkan uji kelayakan usaha. Kurator siap menghadirkan auditor independen untuk melakukan uji kelayakan usaha Sritex," ucapnya.
Baca Juga
Bertemu Menaker, Menperin Agus Ungkap Bakal Bertemu dengan Kurator Sritex
Auditor independen, lanjut dia, akan menilai apakah usaha ini layak dijalankan kembali dan berdampak pada pemulihan para kreditur.
Kreditur dalam pailit PT Sritex sepakat memberi kesempatan kepada kurator dan manajemen perusahaan tersebut untuk berdiskusi dan memutuskan apakah perusahaan tekstil tersebut lanjut beroperasi atau dilakukan pemberesan utang.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, kurator Sritex siap melakukan pertemuan dengan pihaknya untuk membahas kelangsungan perusahaan. Agus mengatakan, undangan pertemuan dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah diterima dan disambut baik oleh perusahaan tekstil raksasa di Asia Tenggara itu.
Baca Juga
Tentang Pemailitan, Karyawan Sritex Bakal Turun ke Jalan di Jakarta
"Intinya mereka siap untuk hadir diundang di kantor kami untuk membicarakan hal hal penting dan harus dibicarakan antara pemerintah dan kurator," ucap Agus di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Sritex mengajukan permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh MA. Penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

