Ini Opsi Kemenkomdigi Terkait Spektrum Frekuensi Pasca-Merger XL-Smartfren
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah mengkaji dampak merger antara dua operator seluler besar, XL Axiata dan Smartfren. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah opsi pemanfaatan spektrum frekuensi yang dimiliki kedua perusahaan.
Menurut Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi Wayan Toni Supriyanto, ada kemungkinan bahwa sebagian spektrum frekuensi akan dikembalikan ke pemerintah. Namun, keputusan tersebut masih menunggu hasil kajian lebih lanjut.
Baca Juga
Merger EXCL dan FREN, Axiata Ungkap Alasan Tak Jadi Pengendali Utama XLSmart
"Kemungkinan ada yang dikembalikan, tetapi kita lihat dahulu, seperti apa. Kalau dikembalikan itu ternyata tidak memiliki value misalnya dari sisi frekuensinya. Kemudian kita akan ada potensi kehilangan dari BHP (biaya hak penggunaan) frekuensi. Ya jangan diambil," kata Wayan, Senin (24/2/2025).
Selain spektrum frekuensi, Kemenkomdigi juga meneliti rencana pembangunan infrastruktur telekomunikasi pasca-merger. Pemerintah ingin memastikan bahwa penggabungan XL Axiata dan Smartfren memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam perluasan jaringan dan peningkatan kualitas layanan.
"Merger ini harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satunya dengan memastikan ada pertumbuhan pembangunan infrastruktur yang lebih luas dan merata," tambah Wayan.
Menurutnya, kajian yang dilakukan Kemenkomdigi diharapkan dapat selesai dalam 1-2 pekan ke depan. Hasilnya akan menjadi dasar penerbitan persetujuan prinsip yang akan mempermudah operator dalam menyelesaikan administrasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Setelah persetujuan prinsip keluar, mereka bisa langsung menyelesaikan proses administrasi di KPPU dan OJK," jelasnya.
Baca Juga
Merger, Potensi Pendapatan XLSmart (EXCL) Capai Rp 45,4 Triliun
Setelah semua tahapan selesai, entitas baru yang terbentuk dari merger, yaitu XLSmart, akan memperoleh izin operasional dengan regulasi yang telah disesuaikan. Izin ini mencakup berbagai aspek, seperti sistem penomoran, arah pembangunan infrastruktur, pengembalian frekuensi, serta kepastian terkait tenaga kerja.
Sebagai informasi, merger XL Axiata dan Smartfren diumumkan pada Desember 2024 dengan nilai perusahaan gabungan mencapai Rp 104 triliun. Dalam entitas baru, Axiata Group Berhad dan Sinar Mas akan menjadi pemegang saham pengendali bersama, masing-masing memiliki 34,8 % saham dengan pengaruh yang setara dalam pengambilan keputusan strategis. (C-13)

