Merger dengan Smartfren (FREN), XL Axiata (EXCL) Harus Kembalikan Spektrum Frekuensi?
JAKARTA, investortrust.id - Operator seluler PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) menjajaki penggabungan usaha atau merger usai pemegam saham pengendali dua emiten ini menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Perusahaan hasil merger ini nantinya akan dinamai MergeCo.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan pada Rabu (15/5/2024) oleh Axiata Group Bhd, PT Wahana Inti Nusantara (WIN), PT Global Nusa Data (GND), dan PT Bali Media Telekomunikasi (BMT). WIN, GND, dan BMT merupakan entitas bisnis yang mewakili Grup Sinar Mas selaku pemegang kendali Smartfren.
Baca Juga
Sinar Mas dan Axiata Group Teken MoU Merger Smartfren (FREN) dan XL (EXCL)
Bicara mengenai merger operator seluler, tentunya erat kaitannya dengan penataan spektrum frekuensi. Penataan tersebut diperlukan agar spektrum frekuensi yang dimiliki oleh operator pascamerger agar tercipta keadilan di industri telekomunikasi seluler.
Seperti diketahui, spektrum frekuensi adalah sumber daya terbatas yang pemanfaatannya diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Apabila ada operator yang menguasai spektrum frekuensi terlampau banyak dibandingkan operator lainnya, maka persaingan akan menjadi tidak sehat.
Untuk menghindari hal tersebut, Kemenkominfo akan meminta operator seluler mengembalikan sebagian spektrum frekuensinya sebagai syarat merger. Seperti yang dilakukan saat merger PT Indosat Tbk (d/h Indosat Ooredoo) dan PT Hutchison Tri Indonesia (Tri) pada 2021 dengan pengembalian 2x5 MHz spektrum frekuensi.
Baca Juga
XL Axiata (EXCL) dan Smartfren (FREN) Siap Merger, Bakal Salip Jumlah BTS Indosat?
Adapun, jumlah spektrum frekuensi yang dikembalikan akan dikaji oleh Kemenkominfo melihat alokasi keseluruhan dan kebutuhan pelanggan operator seluler.
Hingga 2023, Kemenkominfo mengalokasikan 767 megahertz (MHz) untuk kebutuhan telekomunikasi seluler. Dari jumlah tersebut, XL Axiata mengoperasikan 45x2 MHz, dengan spektrum frekuensi 1,9 gigahertz (GHz) dan 2,1 GHz yang juga digunakan untuk jaringan 4G dan 5G secara bersamaan (spectrum sharing).
Sementara itu, Smartfren hanya mengoperasikan 11x2 MHz di spektrum frekuensi 800 MHz dan 40 MHz di pita 2,3 GHz untuk jaringan 4G. Jika merger terealisasi, maka spektrum frekuensi yang dikuasai oleh gabungan XL Axiata dan Smartfren kurang lebih 56x2 MHz ditambah dengan 40 MHz.
Jumlah spektrum frekuensi gabungan XL Axiata dan Smartfren masih lebih kecil dibandingkan dengan spektrum frekuensi yang dioperasikan dua operator seluler lainnya.
Baca Juga
Ini Alasan XL Axiata (EXCL) Masih Pertahankan BTS 2G di Tengah Gempuran 4G dan 5G
PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) menguasai 72,5x2 MHz dan 60 MHz di spektrum frekuensi 2,3 GHz untuk jaringan 2G, 4G, dan 5G. Sementara itu, PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison/IOH) menguasai 67x2 MHz di 2,1 GHz dan 1,8 GHz digunakan untuk jaringan 2G, 4G, dan 5G.
Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo menyebut ada atau tidaknya pengembalian spektrum frekuensi XL Axiata dan Smartfren tergantung pada hasil kajian Kemenkominfo. Kajian tersebut melihat bagaimana persaingan antaroperator telekomunikasi seluler di Indonesia.
“Tim khusus di Kemenkominfo mengkaji aspek persaingan industri selular dari sisi lebar pita frekuensi masing-masing [operator seluler]. Berapa besar pita frekuensi yang dikembalikan ke pemerintah, berdasar kajian ini,” katanya ketika dihubungi oleh InvestorTrust pada Rabu (16/5/2024).
Baca Juga
Merger XL Axiata dan Smartfren, Ini Untungnya Buat Pemerintah dan Masyarakat
Menurut Agung, Kemenkominfo juga akan mempertimbangkan spektrum frekuensi yang sudah dikembalikan XL Axiata sebelumnya. Pada 2014, operator seluler tersebut mengembalikan 10 MHz di spektrum frekuensi 2,1 GHz sebagai “mahar” merger dengan PT Axis Telekom Indonesia (Axis) dengan 15 MHz di 1,8 GHz.
“Tentu Kemenkominfo perlu mengkaji secara cermat karena XL pernah mengembalikan 10 MHz [spektrum frekuensi] ke Pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini diketahui sempat menyampaikan permintaannya agar tidak ada pengembalian spektrum frekuensi apabila merger terealisasi. Alasannya, spektrum frekuensi yang dikuasai XL Axiata lebih sedikit dibandingkan dengan operator seluler lainnya.
“Karena spektrum yang kami miliki lebih kecil dari yang lain, kalau bisa jangan dikembalikan. Kalau [mergernya] terjadi ya,” katanya ketika ditemui di XL Axiata Tower, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Grafik Saham EXCL dan FREN

