Bahlil Sebut Freeport Boleh Ekspor Konsentrat Lagi Sampai Juni 2025
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah sudah membuat keputusan untuk mengizinkan PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan ekspor konsentrat tembaga lagi. Namun, relaksasi ekspor ini hanya berlaku sampai Juni 2025.
Bahlil mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan rapat terbatas (ratas) yang merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terbatas (rakortas). Salah satu hal yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut adalah mengenai insiden kebakaran yang menimpa PTFI beberapa waktu lalu.
“Atas dasar itu kemudian kita pemerintah lewat ratas telah memutuskan untuk freeport dapat diperpanjang ekspornya sampai dengan pabrik yang rusak itu selesai. Kapan selesainya? Bulan Juni,” ujar Bahlil saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jumat (21/2/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI sudah selesai per 31 Desember 2024.
Baca Juga
Erick Thohir: Pengiriman Emas Freeport ke Antam Hemat Cadangan Devisa Ratusan Triliun
Kendati demikian, PTFI mengajukan permohonan relaksasi izin ekspor akibat kondisi kahar yang menimpa smelter mereka di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, pada Oktober 2024.
“Dicek (penyebab kebakarannya), ini kesengajaan atau bukan. Kita minta tolong polisi cek, asuransi ngecek. Kalau kesengajaan, ya kita tidak usah perpanjang Izin ekspornya. Tapi setelah dicek ternyata baik asuransi maupun dari polisi mengatakan ini memang terjadi kesalahan yang tidak disengaja. Artinya kahar,” terang Bahlil.
Meski PTFI diberi izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga hingga Juni 2025, namun pemerintah meminta kepada perusahaan tambang plat merah tersebut untuk segera membenahi pabrik yang rusak akibat insiden tersebut. Jika tidak selesai dalam waktu yang ditetapkan, PTFI akan disanksi.
“Saya sudah minta Pak Tony Wenas untuk tanda tangan pernyataan di atas materai, dinotariskan, agar kalau sampai bulan Juni pun tidak selesai, maka dia akan mendapatkan sanksi. Dan sekarang untuk ekspornya kita memberikan pajak ekspor yang maksimal,” tegas Bahlil.
Dia pun menyampaikan kalau soal pemberian perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI ini juga sudah dibicarakan dengan kementerian-kementerian terkait.
“Dan ini sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Karena itu kan lintas kementerian, bukan hanya di ESDM. Itu ada Kementerian Perdagangan, ada Kementerian Keuangan, ada Kementerian ESDM, dan langsung dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) dalam perbicaraan itu,” ucapnya.

