Pemerintah Belum Beri Izin Ekspor Konsentrat untuk Freeport, ESDM Ungkap Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebutkan, hingga saat ini pemerintah masih belum bisa memberikan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal ini dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor.
Sebelumnya, PTFI telah mengajukan permohonan relaksasi izin ekspor akibat kondisi kahar yang menimpa smelter mereka di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, pada Oktober 2024. Yuliot mengatakan, pemerintah pun masih melakukan evaluasi pemberian izin di tengah kondisi tersebut.
“Untuk relaksasi ekspor, yang kita melihat yang pertama ini ada kondisi kahar atau tidak? Kondisi kahar itu harus ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Ya misalnya ini kan kecelakaan, kecelakaan itu apakah dari pihak kepolisian itu menetapkan bahwa ini tidak ada kesengajaan atau dampak- dampak yang lain, motif-motif lain terhadap terhentinya kegiatan,” jelas Yuliot saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Selain itu, Yuliot juga menerangkan bahwa akan dilakukan evaluasi dari sisi pelaksanaan di lapangan, sehingga jangan sampai terjadi penghentian kegiatan di hulu atau di kegiatan pertambangan. Termasuk juga mengevaluasi dampak terhadap penerimaan negara dan penerimaan daerah.
Baca Juga
Bagian Kesepakatan 30 Ton, MIND ID Kirim Perdana Emas Freeport ke Antam
“Jadi Kemenko Perekonomian sudah mengkoordinasikan, menugaskan Kementerian ESDM sama Kementerian Perdagangan untuk bagaimana melihat kondisi ini untuk dalam rangka dimungkinkan adanya pemberian proses ekspor dari konsentrat yang sudah disiapkan oleh PT Freeport,” ungkap dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI sudah selesai per 31 Desember 2024.
Mengingat sudah adanya peraturan tersebut, Yuliot menyebut, maka harus dilakukan rapat koordinasi (rakor) dan rapat terbatas (ratas) untuk memutuskan pemberian izin ekspor konsentrat Freeport. Adapun pihak yang mengusulkan ratas adalah Kemenko Perekonomian.
“Belum ada keputusan. Yang mengusulkan ratas adalah Kemenko Perekonomian,” tegas dia.

