Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Pelaku Industri yang Lakukan Dekarbonisasi
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah bakal mengatur insentif kepada pelaku industri yang menjalankan pengurangan emisi karbon atau dekarbonisasi. Hal itu akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Kendati demikian, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani menyebutkan bahwa regulasi tersebut masih dalam pembahasan pemerintah.
Baca Juga
Meski AS Mundur dari Paris Agreement, Menteri Rosan Optimistis Investasi EBT Tetap Jalan
"Insentif-insentif untuk renewable itu akan dilandaskan dalam Undang-Undang Energi Baru, Energi Terbarukan yang masih belum dibahas. Nah, pemberian insentif nantinya dasar dari aturan itu," ucapnya di acara Carbon Neutrality (CN) Mobility Event oleh Toyota: Beyond Zero Festival di Gambir Expo, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Lebih lanjut, Eniya memastikan, pemerintah akan memberikan insentif melalui ekonomi karbon kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan penurunan emisi karbon. Hal itu dipastikan akan tertuang di RUU EBET.
Baca Juga
Bahil: Keluarnya AS dari Perjanjian Paris buat Indonesia Galau Kembangkan EBT
"Paling tidak untuk industri yang selalu saya tekankan ada satu pasal dalam RUU EBET, yaitu semua badan usaha yang melakukan mitigasi iklim, ataupun melakukan penurunan emisi akan mendapatkan insentif via ekonomi karbon," terangnya.
Hingga kini, RUU EBET masih belum disahkan menjadi Undang-Undang. Kementerian ESDM pun sempat mengungkapkan regulasi ini akan dirampungkan pada Februari 2025 yang sebelumnya ditargetkan selesai pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

