Wamen ESDM: Dirjen Migas Dinonaktifkan agar Proses Hukum Berjalan Independen
JAKARTA, investortrust.id- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membenarkan penonaktifan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar, yang berlaku sejak Senin (10/2/2025). Penonaktifan sebagai bagian evaluasi internal agar proses hukum berjalan independen menyusul penggeledahan kantor Ditjen Migas oleh Kejaksaan Agung pada Senin (10/02/2025).
"Iya, penonaktifan per kemarin sore (Senin, 10 Ferbuari 2025)," kata Yuliot ditemui seusai rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, Selasa (11/2/2025) dilansir Antara.
Baca Juga
Bahlil Nonaktikan Dirjen Migas Imbas Penggeledahan oleh Kejagung
Dia menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah adanya evaluasi internal yang dilakukan oleh Kementerian ESDM. "Untuk dirjen migas, ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal itu. nanti akan dilihat bagaimana proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Wamen ESDM menyatakan bahwa proses evaluasi tersebut sedang berlangsung dan akan melibatkan peninjauan secara independen terhadap aspek hukum terkait dengan jabatan tersebut. "Jadi itu untuk kita lebih independen, untuk melihat itu proses hukum," kata dia.
Namun, Yuliot Tanjung tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan atau isu yang menyebabkan penonaktifan Achmad Muchtasyar dari posisi tersebut. "Ini permasalahan lagi dalam evaluasi," tutur Yuliot singkat.
Diketahui, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melantik Achmad Muchtasyar sebagai dirjen migas Kementerian ESDM pada Kamis (16/1/2025). Artinya, Achmad Muchtasyar menjabat sebagai dirjen migas belum 1 bulan. "Ya (dirjen migas menjabat) kurang sebulan," kata Wamen ESDM sembari meninggalkan awak media yang melakukan door stop.
Baca Juga
Wamen ESDM Buka Suara soal Penggeledahan Kantor Ditjen Migas oleh Kejagung
Penonaktifan Achmad Muchtasyar dari jabatannya di tengah penggeledahan kantor Ditjen Migas oleh Kejaksaan Agung pada Senin (10/02/2025). Diketahui, Kejagung menggeledah tiga ruangan di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM yang berlokasi di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Lokasi kantor itu terpisah dari kompleks utama Kementerian ESDM yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Achmad Muchtasyar pernah menjabat sebagai direktur di PT PGN dari Mei 2021 hingga November 2023. Ia juga pernah memegang posisi sebagai direktur pengembangan usaha di PT Rekayasa Industri dari September 2020 hingga Mei 2021.
Pada 2019, Achmad pernah bekerja sebagai spesialis layanan transportasi laut, kemaritiman, dan tol laut hingga 2020. Selain itu, Achmad juga memiliki pengalaman bekerja di SKK Migas dari 2013 hingga 2015.
Baca Juga
Sebelum ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, penggeledahan kantor dirjen Migas Kementerian ESDM terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Harli membeberkan, kasus korupsi ini bermula dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dalam aturan ini, PT Pertamina wajib mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan KKKS swasta.

