Dirjen Anggaran Ditangkap, Kemenkeu Hormati Proses Hukum yang Berlaku
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Keuangan menyampaikan sikapnya untuk menghormati proses hukum atas ditangkapnya Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," demikian jawaban Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan ketika dikonfirmasi perihal penangkapan Isa Rachmatarwata, Jumat (7/2/2025).
Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018. Penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung setelah memeriksa Isa dan melakukan gelar perkara.
Isa ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
Baca Juga
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai kabiro asuransi Bapepam-LK 2006-2012," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dipaparkan, Isa diduga terlibat dalam pembuatan program saving plan yang menyebabkan Jiwasraya merugi. Kejagung menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Jiwasraya ini mencapai Rp 16,8 triliun.
Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Rp 505 Miliar Dana Pensiun Pupuk Kaltim Masih Tertahan di Jiwasraya
Seusai ditetapkan sebagai tersangka Isa dijebloskan ke sel tahanan. Kejagung menahan Isa untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.

