Bahlil Ungkap Masyarakat Harusnya Beli LPG 3 Kg Maksimal Rp 19.000
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan melarang pengecer menjual LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) untuk menjaga kestabilan harga. Masyarakat sejatinya bisa membeli gas melon tersebut dengan harga Rp 19.000 per tabung, tidak seperti sekarang bisa menembus Rp 25.000.
Menurut Bahlil, hal ini terjadi karena tidak adanya kontrol pengawasan para pengecer sehingga bisa memainkan harga secara bebas. “Sebenarnya rakyat itu mendapatkan harga LPG maksimal itu Rp 19.000. Itu yang paling mahal,” kata Bahlil saat melakukan sidak di pangkalan LPG Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga
Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg dengan Status Sub-Pangkalan, Pertamina Siap Fasilitasi
Bahlil mengungkapkan, subsidi yang diberikan pemerintah untuk LPG sebesar Rp 87 triliun per tahun. Jika diperinci, subsidi untuk gas melon Rp 12.000 per kilogram, sehingga untuk satu tabung LPG 3 kg mendapat subsidi sekitar Rp 36.000.
“Harga di tingkat masyarakat harusnya per kilogram tidak lebih Rp 5.000. Artinya satu tabung (LPG 3 kg) itu harusnya hanya Rp 15.000, karena subsidi negara per tabung itu Rp 36.000,” beber mantan Menteri Investasi tersebut.
Kendati demikian, berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian ESDM, penjualan LPG subsidi di tingkat masyarakat sampai dengan Rp 25.000 per tabung. Kondisi ini yang mendorong pemerintah melakukan penataan distribusi.
“Kenapa belinya harus di pangkalan? Pertamina itu menyuplai langsung ke agen pangkalan. Ini masih bisa kita kontrol siapa yang beli, harganya berapa, masih bisa. Tadi di sini kan Rp 16.000, berarti kan naik Rp 1.000,” terang dia.
Baca Juga
Penataan Distribusi LPG 3 Kg: Pengecer Berperan Menjadi Sub Pangkalan
Sementara itu, harga di pengecer tidak bisa dikontrol Pertamina, termasuk siapa yang membeli. Menurut dia, seharusnya pengecer bisa menjual LPG subsidi ke masyarakat dengan harga maksimal Rp 19.000.
“Jadi satu tabung itu negara kasih ke Pertamina, ke agen, itu sekitar Rp 12.000-Rp 13.000. Agen baru ke pangkalan itu Rp 16.000. Sampai ke pengecer harusnya Rp 18.000-Rp 9.000. Namun, kalau Rp 26.000, berarti kan ada yang keliru,” tutur Bahlil.
Bahkan kata Bahlil, ada sebagian LPG bersubsidi yang dioplos oleh oknum-oknum untuk kemudian dijual ke industri. Untuk itu, dia tidak menginginkan hal serupa terulang lagi.

