Pemerintahan Jokowi Wariskan RUU Perkoperasian kepada Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyampaikan revisi Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 tidak akan rampung di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini sekaligus memastikan RUU Perkoperasian akan diwariskan kepada pemerintahan di bawah Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi berharap, pemerintahan Prabowo bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang belum lama ini dilantik dapat mendorong pelaksanaan RUU Perkoperasian. Dia menambahkan, hal tersebut dalam rangka mendukung pengembangan ekosistem perkoperasian.
Menurut dia, regulasi perkoperasian yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan dan situasi yang ada. Dia menyebut dibutuhkan perlindungan yang lebih konkret oleh negara terhadap koperasi dan anggota karena banyaknya kasus koperasi gagal bayar. Melalui revisi Undang-Undang tersebut beberapa poin penting terkait pengawasan koperasi telah dirumuskan oleh KemenKopUKM.
Baca Juga
"Dari RUU itu kita ingin koperasi itu seperti perbankan yang memiliki LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) jadi ketika koperasi ada guncangan likuiditas, anggota akan terlindungi karena dananya dijamin LPS," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/10/2024).
Kemudian dalam rangka mendorong kelembagaan koperasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, Kemenkop UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan model Multi Pihak. Beleid ini memungkinkan koperasi mengolaborasi aneka sumberdaya seperti modal, tenaga, keterampilan, keahlian, kepakaran, berbagi modalitas lain, seraya merekognisi keberadaan kelompok-kelompok anggota sesuai dengan peran dan kontribusinya.
"Ini merupakan salah satu regulasi agar koperasi terus diminati serta sebagai upaya dalam menciptakan ekosistem bisnis yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kepentingan anggota dan masyarakat," ujar dia.
Sementara itu terkait dengan kasus gagal bayar pada 8 koperasi bermasalah, Ahmad Zabadi memastikan akan terus memonitoring upaya pemenuhan keputusan sidang homologasi. Meski saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah telah berakhir tugasnya, namun Kemenkop UKM terus mengawal kasus ini agar hak-hak anggota koperasi yang dirugikan dapat dibayarkan.
Baca Juga
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya
Setelah berakhirnya masa tugas Satgas Koperasi Bermasalah, KemenKopUKM telah menggantinya dengan Tim Pendamping dan Pemantau Koperasi Bermasalah. Dari catatan tim pendamping tersebut, tercatat ada total tagihan sebesar Rp26 triliun dan telah dibayarkan sebesar Rp3,4 triliun.
“Kami telah membentuk tim pendamping 8 koperasi bermasalah yang diputus homologasi skema perdamaian PKPU di pengadilan niaga" kata Ahmad Zabadi.
Untuk penguatan memperkuat Pengawasan Koperasi, dia mengeklaim Kedeputian Bidang Perkoperasian telah melakukan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pejabat Funsional Pengawas Koperasi (PFPK) sebanyak 1.732 orang terdiri dari 1.461 orang PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebanyak 271 orang.

