Menaker Akan Rampungkan Regulasi THR untuk Pengemudi Ojol
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah akan segera merampungkan regulasi tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol). Proses kajian oleh tim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang berjalan saat ini.
“Karena isunya, regulasinya harus duduk dulu nih, regulasinya seperti apa,” kata Yassierli saat menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga
Yassierli mengatakan setelah draf regulasi selesai, Kemenaker akan menyampaikan ke para pemilik platform ojek online. Selain itu, Kemenaker juga ingin melibatkan serikat pengemudi ojol dalam penyusunan regulasi ini.
“Tenang saja, ini memang kami dalam dua minggu ini harus pilah-pilih,” ucap dia.
Guru besar di Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan pemerintah akan menyelesaikan regulasi untuk THR ojol pada pertengahan Februari.
"Iya harus dua minggu nih, harus beres,” kata dia.
Menurut Yassierli, pemberian THR untuk pengemudi ojol perlu dilihat secara menyeluruh dari sisi regulasi. Setelah itu, pemerintah akan melihat partisipasi yang bermakna dari serikat pekerja dan pengusaha.
Baca Juga
Meski demikian, Yassierli belum sampai ke tahap pembahasan besaran THR yang akan diterima pengemudi ojol. Besaran THR untuk ojol ini akan diketahui setelah kajian atas regulasi dan saran dari semua pihak selesai.
“Belum tahulah kita, nanti. Kan bisa macam-macam,” ucap dia.

