Pemerintah Wajibkan Platform Bayar THR Driver Ojol, Asosiasi Pengemudi Usulkan Dua Skema Ini
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono sependapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewajibkan platform ojek online atau ojol memberikan tunjangan hari raya (THR) ke pengemudinya.
Igun menawarkan dua skema pemberian THR keagamaan kepada perusahaan platform ojol. Pertama, pengemudi mendapatkan 100% bonus point ditambah 100% nilai rupiah sebagai THR.
Baca Juga
“Apabila menjalankan order selama cuti bersama dan libur Idul Fitri, jadi mendapatkan 2 kali bonus setiap penyelesaian order,” ungkap Igun kepada Investortrust.id, Rabu (20/3/2024).
Skema selanjutnya adalah perusahaan ojol bisa memberikan THR kepada pengemudi dengan uang tunai melalui dompet digital yang dibagian merata kepada seluruh pengemudi ojek daring yang masih aktif.
“Besarannya minimal senilai Rp. 300.000 sebagai representasi nilai Rp 10.000 per hari dikalikan 30 hari,” terangnya.
Baca Juga
Kemenaker Wajibkan Perusahaan Beri THR ke Ojol hingga Kurir Paket
Sebelumnya, Kemnaker menyebutkan, perusahaan platform ojek online alias ojol wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pengemudi atau driver ojol karena masuk ke dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR), karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, Senin (18/3/2024).

