Bahlil Ingin Pengecer Naik Kelas Jadi Pangkalan Resmi agar Bisa Jual LPG 3 Kg
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengharapkan agar para pengecer, seperti warung bisa naik kelas menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). Dengan demikian, mereka bisa kembali mendapat hak untuk menjual LPG bersubsidi 3 kg alias gas melon.
Pemerintah telah membatasi pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi per 1 Februari 2025. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga dan penyaluran tepat sasaran. Namun, masyarakat justru mengalami kesulitan untuk mendapat LPG subsidi.
Baca Juga
Bahlil memaklumi kondisi ini mengingat masyarakat biasanya hanya butuh menempuh jarak 100 meter untuk bisa membeli LPG 3 kg di warung-warung pengecer. Namun, kini mereka mesti menempuh jarak lebih 1 km untuk membeli gas melon di pangkalan resmi.
“(pembelian) di pangkalan ini yang membuat sekarang ada sedikit peralihan. Namun, saya sudah meminta agar pengecer yang sudah memenuhi syarat itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan,” kata Bahlil di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Bahlil menerangkan, tujuan pemerintah tidak memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 kg adalah untuk menjaga kestabilan harga. Pasalnya, harga LPG bersubsidi tersebut kerap dimainkan di tingkat pengecer.
Kendati demikian, jika pengecer sudah mengubah statusnya menjadi pangkalan resmi, mereka diperbolehkan menjual LPG bersubsidi. Sebab, kini mereka sudah dalam kontrol pemerintah sehingga tidak bisa seenaknya menaikkan harga LPG 3 kg atau menjualnya ke orang yang tidak berhak. “Supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya, karena kalau tidak, bisa berpotensi menyalahgunakan. Ini transisi saja sebenarnya,” sebut mantan Menteri Investasi tersebut.
Hanya saja, Bahlil tidak memungkiri saat ini pemerintah sedang menggodok regulasi dan persyaratan agar para pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan resmi. Salah satu yang dibahas adalah modal yang dibutuhkan pengecer untuk mengubah statusnya menjadi pangkalan resmi.
Baca Juga
Aturan Pengecer LPG 3 Kg Lewat Pangkalan Resmi Dinilai Mendadak
“Masa bisnis yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak pakai modal, bro? Sorry ye..,” ucap Bahlil saat ditanya apakah untuk mengubah status dari pengecer ke pangkalan resmi membutuhkan modal.
Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar. Dia mengakui bahwa untuk naik kelas menjadi pangkalan resmi membutuhkan biaya. Namun, dia belum bisa memberi tahu biaya yang dibutuhkan.
“Ada biaya-biaya, tetapi kita lagi kaji supaya tidak menjadi mahal. Kalau beli di pangkalan kan harganya normal, harga resmi karena pakai merchant application Pertamina (MAP). Kalau warung (pengecer) sudah jadi pangkalan, warung itu sudah mengikuti MAP,” ungkap Achmad.

