Aturan Pengecer LPG 3 Kg Lewat Pangkalan Resmi Dinilai Mendadak
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Komisi VI DPR Imas Aan Ubudiah mengomentari kebijakan pemerintah yang mengharuskan pengecer gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina. Menurutnya, aturan tersebut terkesan mendadak.
Baca Juga
Imas berpendapat, banyak masyarakat yang belum tahu aturan tersebut. Selain itu, pendaftaran bagi warga yang berniat menjadi pangkalan resmi baru dibuka pemerintah. "Ini kan artinya terlambat, aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan, tetapi warga atau pedagang yang menjadi pangkalan resmi masih belum ditetapkan," kata Imas dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).
Ia menegaskan, aturan pembelian LPG melalui pangkalan resmi tidak boleh merugikan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta agar tata ulang niaga elpiji dipersiapkan lebih matang. "Kami menilai penataan ulang tata niaga LPG 3 kilogram tidak disiapkan secara matang sehingga memicu kepanikan masyarakat," kata dia.
Politikus PKB tersebut memahami niat baik pemerintah untuk menata ulang distribusi gas melon agar tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat. Sebab, banyak masyarakat berkecukupan yang menikmati gas melon.
Baca Juga
"Memang gas elpiji 3 kilogram ini dikhususkan untuk warga kurang mampu dengan harga Rp 12.000. Meski faktanya pengguna gas elpiji ini juga datang dari warga berkecukupan dan dijual di pasaran di Rp 20.000-Rp 25.000," ungkapnya.
Menurutnya, meski harganya mahal lantaran lewat rantai distribusi panjang, tetapi keberadaan pengecer membantu karena dapat memenuhi kebutuhan masyarakat 24 jam. "Nah kalau di pangkalan resmi apakah bisa seperti itu?" katanya. (C-14)

