Istana Dorong Pengecer Gas LPG 3 Kg Jadi Agen Resmi
JAKARTA, investortrust.id - Pihak Istana buka suara soal larangan liquefied petroleum gas atau LPG 3 kg dijual oleh pedagang pengecer. Pemerintah diketahui membatasi penjualan LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Hal ini dinilai menyulitkan masyarakat mendapat akses untuk membeli gas melon tersebut lantaran terbiasa membeli di tingkat pengecer.
Kepala Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia Hasan Nasbi menjelaskan, dengan aturan ini, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) justru mendorong para pengecer agar mendaftar agen resmi.
"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi," kata Hasan Nasbi saat dikonfirmasi awak media, Senin (3/2/2025).
Baca Juga
Masyarakat Sulit Beli LPG 3 Kg, Bahlil Pastikan Tidak Ada Kelangkaan
Dengan menjadi agen resmi, status pengecer LPG menjadi formal. Selain itu, kata Hasan Nasbi, pemerintah dapat mengontrol dan mengawasi pendistribusian LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.
"Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3kg bisa di-tracking agar tepat sasaran," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada kelangkaan stok gas bersubsidi atau LPG 3 kg setelah masyarakat kesulitan membeli gas melon itu.
Persoalan ini muncul lantaran pemerintah membatasi pembelian LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina. Hal ini yang menyulitkan masyarakat mendapat akses untuk membeli gas melon tersebut lantaran terbiasa membeli di tingkat pengecer.
“LPG tidak ada kuota yang dibatasi. Impor kita sama, bulan lalu dan bulan sekarang. Subsidinya pun tidak ada yang dipangkas. Tetap sama,” kata Bahlil di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dijelaskan Bahlil, tujuan pemerintah tidak memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 kg untuk menjaga kestabilan harga. Hal ini mengingat harga LPG bersubsidi kerap dimainkan di tingkat pengecer.
Pemerintah sudah memberikan subsidi cukup besar untuk LPG 3 kg agar masyarakat bisa membeli dengan harga murah. Untuk itu, agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, pembelian gas melon itu kini hanya bisa melalui pangkalan.
“Selama ini kan Pertamina menyuplai ke agen. Agen menyuplai ke pangkalan. Pangkalan menyuplai ke pengecer. Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur saja. Harganya itu kan ke rakyat harusnya tidak lebih Rp 5.000-Rp 6.000,” terang Bahlil.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, subsidi untuk gas melon adalah Rp 12.000 per kilogram. Dengan demikian, secara total satu tabung LPG 3 kg mendapat subsidi sekitar Rp 36.000.
“Laporan yang masuk ke kami. Subsidi LPG ini ada yang sebagian tidak tepat sasaran. Ya mohon maaf tidak bermaksud curiga, ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya dimainkan,” ujar dia.
Baca Juga
Aturan Pengecer LPG 3 Kg Lewat Pangkalan Resmi Dinilai Mendadak
Bahlil menyampaikan, jika pembelian LPG 3 kg dilakukan di pangkalan, pemerintah masih bisa mengontrol. Dengan demikian, tidak ada pihak yang memainkan harga gas bersubsidi tersebut.
“Dalam rangka menertibkan ini, maka kita buat regulasi untuk beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu, pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya. Namun, dengan pengecer tidak diberikan itu karena yang biasanya main ini kan di level bawah,” papar Bahlil.

