Kebijakan Pengecer Jadi Sub-Pangklaan Ampuh Tekan Harga LPG 3 Kg di Kaltara
JAKARTA, investortrust.id - Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait pendistribusian LPG bersubsidi 3 kg berhasil menekan harga di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Pedagang kelontong di Karanganyar, Tarakan Barat, Kaltara Sunarti mengatakan, harga LPG beberapa waktu lalu menyentuh Rp 50.000 per tabung lantaran pasokan terbatas. “Sejak Selasa (4/2/2025) alhamdulillah sudah lancar, normal kayak biasa. Kalau minggu lalu ada yang jual sampai Rp 50.000 pun orang banyak yang mau beli karena butuh buat masak dan jualan,” kata Sunarti kepada awak media, Jumat (6/2/2025).
Sunarti menerangkan, ketika pasokan kembali normal dari pangkalan ke pengecer yang kini statusnya berubah menjadi sub-pangkalan, harga gas melon berangsur turun. Saat ini, Sunarti mengaku menjual di kisaran harga Rp 22.000.
Untuk saat ini, dia mendapat kiriman LPG 3 kg dari pangkalan seminggu sekali, tepatnya pada Selasa. Setiap pengiriman berjumlah 40 tabung gas LPG 3 kg. “Harapan saya dengan kejadian kemarin, distribusi gas di Tarakan semakin lancar dan harganya bisa murah biar kita juga bisa menjual dengan harga terjangkau buat warga,” ungkap dia.
Baca Juga
Pedagang Sambut Baik Aturan Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub Pangkalan, Asalkan…
Senada dengan Sunarti, Amin yang juga pemilik toko dan sub-pangkalan LPG 3 kg di Karanganyar, Tarakan Barat, mengapresiasi kebijakan Bahlil soal gas melon yang baru diteken.
Amin mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pengaturan penjualan gas bersubsidi ini. Namun, pada masa transisi ini harus disikapi dengan bijak, agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.
“Kebijakan ini sebenarnya bagus buat masyarakat, tetapi tolong jangan sampai ada kelangkaan lagi yang justru harganya jadi mahal. Kalau sekarang distribusi gas sudah normal, termasuk harga jual kita juga sudah kembali seperti biasa Rp 23.000 per tabung,” ucap Amin.
Terkait aturan baru sebagai sub-pangkalan, Amin meminta agar kebijakan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu supaya masyarakat paham dan tidak panik, seperti pembelian LPG 3 kg di pangkalan dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) supaya penyalurannya tepat sasaran.
Baca Juga
Adapun, salah satu aturan terpenting bagi sub-pangkalan adalah kewajiban menggunakan aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina (MAP). Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat seluruh transaksi penjualan, termasuk identitas pembeli (KTP), jumlah tabung yang dibeli, dan harga jual.
Proses pendaftaran sebagai sub-pangkalan juga disederhanakan. Pemerintah dan Pertamina akan membantu pengecer yang belum terdaftar, bahkan tanpa dipungut biaya. Hingga saat ini, sekitar 370.000 pengecer telah terdaftar.
Proses pencatatan transaksi yang lebih terkontrol ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan LPG 3 kg sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

