Airlangga Pastikan Diskon Tarif Listrik Tak Diperpanjang
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pengguna rumah tangga di bawah 2.200 volt ampere (VA) tak diperpanjang, atau hanya berlaku untuk periode Januari dan Februari 2025.
“Tidak,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Sebelumnya diberitakan, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan terjadi deflasi secara bulanan dan tahun kalender pada Januari 2025 sebesar 0,76%. Deflasi secara bulanan terjadi karena turunnya indeks harga konsumen (IHK) 106,8 pada Desember 2024 menjadi 105,99 pada Januari 2025.
Baca Juga
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, deflasi bulanan pada Januari 2025 merupakan yang pertama setelah terakhir terjadi pada September 2024.
Amalia mengatakan, kelompok komoditas penyumbang inflasi terbesar, yaitu perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga. Komponen ini mengalami deflasi sebesar 9,16% secara bulanan dengan andil deflasi 1,44%. Komoditas yang mendorong deflasi segmen ini adalah tarif listrik yang andilnya ke deflasi sebesar 1,47%.
“Komoditas lain yang juga memberikan deflasi adalah tomat dengan andil deflasi 0,03%. Sementara ketimun, tarif kereta api, dan tarif angkutan udara dengan andil deflasi masing-masing 0,01%” kata Amalia, di kantor pusat BPS, Jakarta, Senin (3/2/2025).
.
BPS menjelaskan, langkah pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan memberi andil bagi deflasi Januari 2025. Amalia mengatakan, kebijakan ini menyumbang deflasi sebesar 32,03% dengan andil deflasi 1,47% secara bulanan. “Deflasi Januari ini terjadi karena diskon 50% bagi pelanggan dengan daya listrik,” kata dia.
Baca Juga
Bahlil: India Jajaki Investasi Hilirisasi Nikel untuk Kendaraan Listrik di Indonesia
Amalia mengatakan, dalam data historis BPS, deflasi akibat tarif listrik juga pernah terjadi pada Juli dan Agustus 2022. Kondisi ini karena penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III 2022 yang tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.I/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik pada 2 Juni 2022.
Menurut Amalia, penghitungan diskon dalam survei BPS menggunakan panduan dari consumer price index manual. Panduan ini menjadi acuan bagi kantor statistik dunia dalam penghitungan IHK. “Artinya, diskon itu dicatat dalam perhitungan inflasi jika kualitas barang dan jasa dalam kondisi normal. Kemudian, harga diskon bisa didapatkan atau tersedia untuk banyak orang,” ujar dia.

