Anggaran Infrastruktur di Kementerian PU Dipangkas 74% Imbas Inpres Efisiensi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan, pihaknya telah mengkaji anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 bidang infrastruktur dan mengefisiensikan sebesar 74% dari APBN senilai Rp 110,95 triliun.
Menurut Dody, hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. ''(Berapa efisiensi anggaran PU sesuai Inpres 1/2025?) 74% dari Rp 110 triliun,'' kata Dody saat ditemui di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Menurut perhitungan investortrust.id, pemangkasan pagu anggaran Kementerian PU 2025 sebesar 74% dari Rp 110,95 triliun, tersisa sekitar Rp 28,85 triliun.
Baca Juga
Kendati demikian, Menteri PU tetap optimistis pekerjaan proyek infrastruktur tetap berjalan di era kepresidenan Prabowo Subianto dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
''(Pemangkasan anggaran berdampak ke proyek infrastruktur?) Insyaallah enggak mengganggu, nanti kalau (anggaran) kurang minta lagi lah. Kan masih ada Kementerian Pertanian dan teman-teman (kementerian) lain, anggaran-anggaran di daerah kan juga ada,'' ucap Dody.
Adapun strategi menteri PU untuk menghemat pagu anggaran adalah mengurangi perjalanan dinas hingga memangkas biaya konsumsi. "Efektif, efisien, enggak banyak rapat-rapat dan jalan-jalan, banyak makan 'bungkusan' saja,'' ujar Menteri Dody.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Aturan yang terbit dan berlaku pada 22 Januari 2025 itu menyebut upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun.
Baca Juga
Anggaran Kementeriannya PU Dipangkas Rp 81 Triliun, Ini yang Terkena Efisiensi
Dijelaskan, dari anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun, perinciannya adalah belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Efisiensi itu, meliputi belanja operasional dan non-operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan bupati atau wali kota.

