Anggaran OIKN Terpangkas Rp 1,15 Triliun Imbas Inpres Efisiensi, Nilainya Tinggal Segini
JAKARTA, investortrust.id - Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terpangkas senilai Rp 1,15 triliun dari Rp 6,395 triliun menjadi Rp 5,242 triliun tahun 2025. Pemangkasan anggaran ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
''Dengan demikian dari pagu daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2025 awal yang diserahkan pada kami oleh bapak Presiden pada Desember lalu di Istana Merdeka sebesar Rp 6,395 triliun, dengan efisiensi Rp 1,15 triliun menjadikan pagu yang akan dibelanjakan melalui DIPA awal OIKN tahun 2025 sebesar Rp 5,242 triliun,'' papar Kepala OIKN Basuki Hadimuljono pada rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga
Eks Pejabat OIKN Titip Pesan Ini Buat Pembangunan Ibu Kota Baru
Adapun dari Rp 5,242 triliun, terang dia, akan dialokasikan ke belanja pegawai sebesar Rp 199,98 miliar. ''Dari (efisiensi) itu belanja pegawainya adalah Rp 199,98 miliar sehingga pagu yang dapat digunakan sebesar Rp 5,042 triliun,'' sambung Basuki.
Basuki turut menjelaskan pos anggaran mana saja yang terkena penghematan tersebut. ''Efisiensi Rp 1,15 triliun itu ditujukan untuk efisiensi perjalanan dinas, kajian-kajian, seminar, focus group discussion (FGD), terutama perjalanan dinas luar negeri, kegiatan-kegiatan seremonial, dan kegiatan (pengadaan) ATK,'' jelas dia.
Perlu diketahui, OIKN juga telah mendapatkan anggaran tambahan dari Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp 48,8 triliun. ''DIPA awal ini adalah sebelum rapat terbatas pada tanggal 21 Januari 2025, yang pada saat itu bahwa Presiden telah menyetujui anggaran OIKN sebesar Rp 48,8 triliun,'' tutur Basuki.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Aturan yang terbit dan berlaku pada 22 Januari 2025 itu menyebut upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun.
Baca Juga
Dijelaskan, dari anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun, perinciannya adalah belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Efisiensi itu, meliputi belanja operasional dan non-operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan bupati atau wali kota.

