Edukasi Pajak lewat Media Sosial: Efektif Meminimalisasi Cost of Taxation?
Oleh Dody,
NPM 2306203356,
Jurusan Ilmu Administrasi Fiskal,
Fakultas Ilmu Administrasi,
Universitas Indonesia
INVESTORTRUST.ID -- Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah self assessment system, yakni wajib pajak secara aktif menghitung, menyetor, dan melapor pajak yang terutang. Penerapan sistem ini membutuhkan tax compliance (kepatuhan pajak) dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Biaya atau beban yang dapat diukur dengan nilai uang (tangible) maupun yang tidak dapat diukur dengan nilai uang (intangible) yang harus dikeluarkan/ditanggung untuk menjalankan kewajiban perpajakan disebut cost of taxation. Cost yang tinggi cenderung membuat wajib pajak tidak patuh terhadap kewajiban perpajakannya, sehingga biaya ini memainkan peran penting terhadap rasio kepatuhan pajak.
Baca Juga
Desember, Asing Net Sell Saham Rp 1,63 Triliun, di SBN Net Buy Rp 1,29 Triliun
Jika dibandingkan dengan benchmark standar internasional, angka kepatuhan pajak ini masih berada di bawah standar yaitu 85%. Kepatuhan pajak yang masih di bawah standar tentu saja memberikan dampak langsung kepada penerimaan pajak di Indonesia.
Lantas, apa upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak?
Pengaturan Edukasi Pajak
Edukasi pajak melalui sosial media dapat menjadi jawaban untuk mengatasi rendahnya kepatuhan pajak ini. Edukasi pajak sudah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Edukasi.
Beleid itu menjelaskan jenis kegiatan edukasi perpajakan, salah satunya adalah penyuluhan tidak langsung satu arah. Salah satu contoh edukasi pajak melalui media sosial adalah Tax Sphere, program kerja dari divisi Pengabdian Masyarakat Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal atau Kostaf dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.
Sumber: Instagram Kostaf FIA UI (2024).
Tax Sphere merangkum informasi perpajakan, mulai dari singkatan pajak, tarif pajak, dan informasi umum mengenai perpajakan. Diharapkan, dengan edukasi pajak melalui media sosial ini, masyarakat umum terlebih Generasi Z -- yang lahir antara tahun 1997-2012 sebagai pengguna aktif sosial media sekaligus pembayar pajak potensial pada masa yang akan datang (future taxpayers) -- dapat lebih patuh terhadap perpajakan.
Ditinjau dari sisi wajib pajak, cost of taxation disebut compliance cost, yaitu biaya untuk memenuhi kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. Menurut Rosdiana & Irianto (2014), compliance cost terdiri dari fiscal costs, time cost, dan psychological cost. Edukasi pajak dapat meminimalisasi ketiga hal tersebut.
Pertama, dari fiscal cost, untuk mendapatkan edukasi pajak, Generasi Z hanya perlu mengakses media sosial. Mereka tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi menghadiri seminar edukasi perpajakan secara offline, atau mengeluarkan biaya sewa jasa konsultan untuk mendapatkan informasi atas permasalahan perpajakan yang dialami.
Kedua, dari time cost, Generasi Z hanya perlu mengakses media sosial dengan cepat, dimana pun dan kapan pun. Dengan adanya media sosial apalagi didukung dengan internet yang memadai, hanya dengan hitungan detik dan sekali klik, maka edukasi pajak dapat diakses dengan baik.
Ketiga, dari psychological cost, Generasi Z merupakan generasi internet dan memiliki kemampuan visual yang baik, sehingga media sosial dapat menjadi salah satu sarana untuk menyebarkan edukasi perpajakan yang dikemas secara menarik, menyenangkan, dan menyesuaikan dengan tren terkini. Dengan demikian, Generasi Z akan merasa tertarik dan nyaman ketika mengakses edukasi pajak, melalui media sosial.
Oleh karena itu, cost of compliance dari sisi wajib pajak berupa fiscal cost, time cost, dan psychological cost dapat diminimalisasi dengan optimal.
Ditinjau dari sisi fiskus, terdapat salah satu cost of taxation yaitu administrative cost. Menurut Rosdiana & Irianto (2014), cost ini tidak hanya tentang gaji pegawai pajak, tetapi juga biaya operasional lainnya, termasuk biaya untuk melakukan penyuluhan/sosialisasi perpajakan.
Edukasi pajak melalui media sosial dapat menjadi langkah yang sangat strategis bagi pemerintah dalam mengurangi administrative cost, untuk melakukan penyuluhan/sosialisasi perpajakan. Pertama, edukasi menggunakan media sosial memungkinkan penyampaian informasi secara lebih cepat dan efisien, tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk penyuluhan tatap muka, perjalanan, atau pembuatan materi cetak. Informasi mengenai kewajiban pajak, cara pelaporan, serta manfaat pajak bisa disebarluaskan secara luas, dengan biaya yang relatif rendah dan dalam waktu yang singkat.
Kedua, melalui media sosial, pemerintah bisa menciptakan komunikasi dua arah dengan wajib pajak, memfasilitasi tanya jawab secara langsung, dan mengatasi kebingungan yang sering muncul terkait aturan perpajakan. Dengan adanya dialog yang terbuka, kesalahan administrasi akibat miskomunikasi atau kurangnya pemahaman dapat diminimalisasi, sehingga mengurangi kebutuhan akan intervensi lebih lanjut dari otoritas pajak, seperti pemeriksaan atau audit yang dapat memakan waktu dan biaya.
Ketiga, edukasi melalui media sosial juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, yang mengarah pada pengurangan pajak terutang yang tidak dibayar tepat waktu. Kepatuhan pajak yang lebih baik mengurangi biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk menagih pajak, melakukan penagihan, atau bahkan mengurus sengketa pajak yang muncul akibat ketidakpahaman atau ketidakpatuhan.
Dengan semua manfaat baik dari sisi wajib pajak maupun fiskus, edukasi pajak melalui media sosial menjadi solusi inovatif untuk meminimalisir cost of taxation. Biaya yang rendah berimplikasi pada wajib pajak semakin patuh menjalankan kewajibannya. Semakin patuh wajib pajak, maka rasio kepatuhan wajib pajak juga akan meningkat.
Daftar Referensi:
● Rosdiana, H, Irianto, E S (2010). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Visi Media
● Thanjung, R G (2021). Begini Tren Rasio Kepatuhan Laporan SPT Tahunan 2016-2021. DDTC News. Diakses pada 5 Desember 2024: https://news.ddtc.co.id

