Prabowo Ingin Efisiensi Anggaran, Wamen ESDM: Kami Sesuaikan Kegiatan di Lapangan untuk Ketahanan Energi
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyesuaikan kegiatan-kegiatan di lapangan untuk menjaga ketahanan energi nasional, menyusul keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami sedang menyesuaikan kegiatan-kegiatan, fokus ketersediaan energi secara nasional. Ketahanan energi,” ucap Wamen ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/1/2025) dilansir Antara.
Baca Juga
Menteri PU Sudah Reviu Anggaran Infrastruktur Terkait Efisiensi APBN
Yuliot menjelaskan, meskipun Presiden Prabowo meminta kepada kementerian untuk melakukan efisiensi anggaran, tetapi ketahanan energi nasional tetap terjaga. Oleh karena itu, aktivitas-aktivitas lapangan Kementerian ESDM fokus pada ketersediaan energi secara nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang terbit dan berlaku pada 22 Januari 2025. Inpres ini upaya pemerintah dalam rangka efisiensi anggaran hingga Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun.
Dijelaskan, dari anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun, perinciannya adalah belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Baca Juga
Kemenkeu: Efisiensi Anggaran Rp 306,69 Triliun untuk Kesejahteraan Rakyat
Efisiensi itu, meliputi belanja operasional dan non-operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan bupati atau wali kota.

