Menteri PU Sudah Reviu Anggaran Infrastruktur Terkait Efisiensi APBN
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dinilai bisa menghemat Rp 306,69 triliun.
Dody mengatakan, pihaknya sudah mereviu anggaran infrastruktur era pemerintahan Prabowo Subianto. Saat ini, pihaknya tengah menunggu pemangkasan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
''Sudah, sudah (reviu anggaran). Kita tinggal menunggu detailnya dari Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati), kita dikasih berapa final (anggaran)-nya begitu. Kemudian kita jabarkan kepada setiap direktorat jenderal,'' kata Dody saat ditemui di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga
Dia menyatakan, reviu penghematan anggaran tersebut akan diberlakukan di seluruh pos infrastruktur, seperti Ditjen Cipta Karya, Ditjen Bina Marga, Ditjen Sumber Daya Air (SDA), dan Ditjen Prasarana Strategis. ''Semua pos kayaknya (dihemat anggarannya),'' ujar Dody.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang terbit dan berlaku pada 22 Januari 2025. Inpres ini upaya pemerintah dalam rangka efisiensi anggaran hingga Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun.
Dijelaskan, dari anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun, perinciannya adalah belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Baca Juga
Kemenkeu: Efisiensi Anggaran Rp 306,69 Triliun untuk Kesejahteraan Rakyat
Efisiensi itu, meliputi belanja operasional dan non-operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan bupati atau wali kota.

