Kementerian PKP-Bappenas Matangkan Peta Jalan Program 3 Juta Rumah
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bakal berkunjung ke kantor Kementerian PPN/Bappenas dalam waktu dekat untuk mematangkan peta jalan (roadmap) program 3 juta rumah.
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, skenario yang akan disiapkan merupakan rencana kerja yang nantinya disampaikan dalam rapat bersama Komisi V DPR. "Selanjutnya kita agendakan bertemu dengan Bappenas (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) untuk memperjelas target kerja yang harus dicapai Kementerian PKP," kata Ara dalam keterangan pers yang diterima dikutip Jumat (17/1/2024).
Baca Juga
Belum 100 Hari Kerja, Menteri Ara Beberkan 4 Kebijakan Prabowo di Bidang Perumahan
Menurut Ara, skenario yang disiapkan Kementerian PKP, di antaranya pemanfaatan anggaran APBN 2025 serta mendorong ekosistem perumahan dalam pembangunan perumahan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. ''Skenario lainnya realokasi APBN dan dukungan ekosistem perumahan. Skenario terakhir tambahan APBN-P dan dukungan ekosistem perumahan,'' ujar dia.
Sebelumnya, Ara menyebutkan rencana strategis yang telah dirancang. Pertama, rumah akan disalurkan pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebagian kuota diberikan dengan harga murah dan ada yang gratis. Upaya terobosan lainnya, melakukan pembebasan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% di daerah.
“Kemarin saya tanda tangan dengan Pak Tito (Menteri Dalam Negeri), bagaimana BPHTB di daerah 5% buat rumah rakyat itu dihilangkan. Itu artinya ada terobosan atas arahan Presiden (Prabowo Subianto),” terang Ara beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Kementerian PKP Siapkan 5.500 Rumah untuk TNI AD di Bekasi, Serang, hingga Brebes
Di samping itu, Maruarar berencana melakukan efisiensi belanja konstruksi pemerintah guna menekan kebocoran anggaran dalam mencapai pembangunan 3 juta rumah setahun.
Terakhir, dari segi perizinan, Menteri PKP bakal mempercepat proses pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG) dari 45 hari menjadi 10 hari.

