Komdigi: Aturan AI Naik ke Level Peraturan dan Rampung 3 Bulan Lagi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berbicara soal aturan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang sedang digarap oleh kementeriannya. Jika sebelumnya hanya baru sebatas Surat Edaran (SE), ia menyebut bahwa aturan tersebut akan naik ke level peraturan.
"Aturan mengenai AI, kami sudah punya SE mengenai artificial intelligence, tapi kita sedang berencana untuk meningkatkan ke level peraturan," kata Meutya.
Menkomdigi menjelaskan sudah menugaskan Wakil Menteri Komdigi Neizar Patria untuk perihal tersebut. Targetnya aturan ini akan rampung dalam tiga bulan.
"Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar, dan kami sudah tugaskan beliau," kata Meutya.
Baca Juga
Pasokan Listrik Jadi Kebutuhan Penting dalam Pengembangan Artificial Intelligence
"Dalam waktu tiga bulan ini kita, dalam waktu tiga bulan kita akan buatkan juga peraturannya,” tambahnya.
Sebelumnya Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengatakan bahwa aturan AI diperlukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi AI.
“Sambutan masyarakat terhadap Surat Edaran ini cukup positif. Namun, seiring perkembangan penggunaan AI di berbagai sektor, kami perlu memperdalam regulasi agar kebijakan yang dihasilkan lebih relevan dan adaptif,” ungkap Nezar dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Baca Juga
Artificial Intelligence Institute Segera Diluncurkan di Jakarta
Wamen Komdigi juga menjelaskan bahwa regulasi AI yang lebih rinci bisa dikembangkan melalui perangkat hukum baru seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen).
“Kami sedang mengkaji bagaimana bentuk dan dasar hukum ini dapat diterapkan, termasuk aspek teknologi mesin yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Neizar. (C-13)

