Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan mulai Semester II-2025
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II-2025. Pertimbangan ini diambil karena melihat kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.
“Dalam Undang-Undang APBN 2025 dinyatakan bahwa MBDK sesuai jadwal akan diterapkan pada semester II-2025,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heryanto di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Menurut Nirwala, pemerintah perlu menyusun peraturan pemerintah (PP) dan aturan pelaksanaan, serta peraturan menteri keuangan (PMK) hingga peraturan dirjen untuk mengimplementasikan kebijakan ini.
Baca Juga
Bea Cukai Tambahkan Kategori 'Rush Handling' Jadi 13 Kategori
“Nah, tentunya inti dari pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan, itu yang dikendalikan,” ujar dia.
Nirwala mengungkapkan, konsumsi gula masyarakat dapat berasal dari makanan sehari-hari, misalnya beras. Agar pelaksanaannya tepat, DJBC tengah mengkaji beberapa kebijakan penerapan cukai MBDK di beberapa negara.
“Kita tentunya banyak membandingkan, studi banding dan juga melakukan ATM, amati, tiru, modifikasi, yang tepat untuk Indonesia seperti apa,” tutur dia.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Bea Cukai, Akbar Harfianto menambahkan, kajian untuk menerapkan MBDK tidak semata-mata dilihat dari sisi pendapatan yang dapat dikumpulkan. Penerapan cukai MBDK juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Ini kan sekarang sangat cepat perkembangannya, bagaimana pertumbuhan ekonomi kita seperti apa, kondisi inflasi seperti apa. Ini juga jadi pertimbangan,” tegas Akbar.
Baca Juga
Bea Cukai Terapkan Ultimum Remedium, Denda Cukai 4 Kali Lipat
Akbar mengatakan, kajian untuk menetapkan batasan konsumsi gula masyarakat tengah dikaji. DJBC bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menetapkan batasan gula masyarakat.
Dari sisi tarif, menurut Akbar, pemerintah tak akan menetapkan tarif cukai yang tinggi untuk MBDK. “Pastinya, kami tidak akan memberikan beban yang terlalu berat pada awal pengenaannya,” ujar dia.

