Bea Cukai Tambahkan Kategori 'Rush Handling' Jadi 13 Kategori
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Barang Segera (rush handling) yang berlaku sejak 29 Mei 2024. Aturan ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada proses pengeluaran barang dengan skema rush handling.
Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya peka kondisi dan peka waktu, sehingga membutuhkan layanan segera.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan sebelum aturan tersebut diberlakukan terdapat hampir 80 persen dari total barang impor yang membutuhkan pelayanan segera. Sehingga harus mendapatkan persetujuan dari pejabat atau Kepala Kantor Pabean untuk pengeluaran barang.
“Akhirnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 26 Tahun 2024 tersebut untuk menambahkan kategori barang rush handling, dari yang semula 10 barang menjadi 13 kategori barang barang rush handling,” kata Budi, dalam keterangan resminya, Rabu (8/1/2025).
Budi mengatakan 13 jenis barang tersebut, yaitu:
1. Jenazah dan abu jenazah
2. Organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah
3. Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi
4. Binatang hidup
5. Tumbuhan hidup
6. Surat kabar dan majalah yang peka waktu
7. Dokumen (surat)
8. Uang kertas asing (banknotes)
9. Vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus
10. Tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya
11. Ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin
12. Daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin
13. Barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.
Baca Juga
Bea Cukai Terapkan Ultimum Remedium, Denda Cukai 4 Kali Lipat
Prinsip impor barang menggunakan mekanisme rush handling sama seperti dengan impor pada umumnya. Dia mengatakan hal yang membedakan adalah untuk mekanisme rush handling, barang sudah dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah importir menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan jaminan (jika terdapat kewajiban bea masuk dan/atau PDRI).
Kewajiban mengajukan PIB, melunasi bea masuk, dan PDRI baru dilakukan setelah barang keluar. Proses ini berlaku maksimal tujuh hari sejak Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling juga semakin mudah karena penelitian barang kategori larangan dan pembatasan (lartas) dapat dilakukan menggunakan sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau sistem komputer pelayanan (SKP).
Baca Juga
Dipimpin Menko Airlangga, Rapat INSW Bahas 4 Isu Strategis Perdagangan Internasional
Dalam hal penelitian tidak bisa dilakukan oleh INSW, maka penelitian dapat dilakukan oleh SKP atau pejabat Bea Cukai. Setelah penelitian lartas, SKP melakukan penelitian jenis barang yang dapat diberikan rush handling. Jika barang masuk ke dalam kategori rush handling, SKP akan merespons permintaan penyerahan jaminan kepada importir.
Apabila jenis barang selain itu, maka SKP meneruskan permohonan kepada Kepala Kantor atau Pejabat Bea Cukai untuk memberikan persetujuan/penolakan atas jenis barang yang diajukan rush handling.
Dengan diberikannya jaminan oleh importir dan importir menerima Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ). Permohonan rush handling diteruskan kepada Pejabat Bea Cukai penerima dokumen untuk diberikan nomor dan tanggal pendaftaran rush handling. Lalu, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit SPPB.
Persetujuan pengeluaran barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap. Sementara khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.
Budi menyebutkan bahwa importir dapat menyimak ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) terlebih dulu pada laman https://www.beacukai.go.id/

