main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/english-edition.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. business

Ilegal dan Rugikan Nelayan, KKP Buru Pelaku Pemagaran Laut 30 Km di Tangerang

JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin atau ilegal di Tangerang, Banten. Pemagaran sepanjang sekitar 30 km itu dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan kini para pelakunya diburu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono meyebut, penghentian itu dilakukan juga karena berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Kegiatan tersebut menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran, sambil terus mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Pung dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/1/2025).


Penampakan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang. Foto: Dok KKP.

Baca Juga

Anggota Komisi IV DPR Sebut 21.000 Jiwa Terdampak Pagar Laut di Tangerang

 
 
Investigasi
Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut, pada September 2024. Dari hasil investigasi dan pengambilan foto udara/drone, pemagaran laut itu dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian, Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang.

"Konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu," paparnya.

Baca Juga

KKP Sebut Pagar Laut 30 Km di Tangerang Langgar Aturan 


Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan, lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir, dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut,” ujar Sumono.

 
SHM Ruang Laut Melawan UUD

Plt Direktur Penataan Ruang Laut Suharyanto pun menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut. Ia menambahkan bahwa pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945, karena mengancam hak masyarakat tradisional.

"KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi," tegasnya.

ARTIKEL POPULER

  • Waspada 12 Mei, MSCI Berpotensi Keluarkan Saham RI, IHSG Terancam Ditekan Outflow Asing?
  • Besok Pengumuman MSCI, Bos OJK: 'Short Term Pain, Long Term Gain'
  • Prabowo Dikabarkan Reshuffle Kabinet Hari Ini, Siapa yang Dilantik?
  • Ini Alasan IHSG Tetiba Jatuh hampir 3% Hari Ini, Ternyata Ada Kaitan dengan Royalti
  • Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) Resmi Terbentuk, Jan Samuel Maringka Jadi Ketua
  • Ini Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Ditunjuk Jadi Menteri Lingkungan Hidup

BERITA TERKAIT

  • Ilegal dan Rugikan Nelayan, KKP Buru Pelaku Pemagaran Laut 30 Km di Tangerang

    10/01/2025, 10.12 WIB
  • Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Periksa Kades Kohod dan 13 Nelayan

    31/01/2025, 08.41 WIB
  • Menteri KKP Tegaskan Ratusan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang Ilegal

    20/01/2025, 11.47 WIB
  • Nilai Tukar Nelayan 105,40, Menteri KKP: Nelayan Masih Miskin

    10/01/2024, 13.54 WIB
  • 5 Kapal Ilegal Fishing Tangkapan KKP Jadi Rezeki Nelayan

    12/07/2025, 03.51 WIB