Menteri KKP Tegaskan Ratusan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang merupakan dokumen ilegal. Sakti menekankan, tidak ada sertifikat tanah di dasar laut.
“Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata Sakti seusai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca Juga
Prabowo Perintahkan Menteri KKP Usut Tuntas Pagar Laut di Tangerang
Sakti menduga, pagar laut di Tangerang dibangun agar terjadi sedimentasi. Dengan demikian, nantinya akan tanah di pagar laut naik dan menjadi daratan.
"Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan,” katanya.
Untuk itu, Sakti menduga sertifikat terbit agar menjadi alas hukum ketika daratan terbentuk dari proses sedimentasi akibat adanya pagar laut. Sakti menyebutkan luasan daratan yang terbentuk dari proses tersebut mencapai 30.000 hektare.
“Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu. Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu kira-kira sekitar 30.000 hektare kejadiannya,” ungkapnya.
Sakti menyatakan, KKP menganggap sertifikat tersebut tidak pernah ada. Hal ini mengingat proses pemagaran laut tidak mengantongi izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruag laut (KKPRL).
“Itu nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan itu dia akan nongol sertifikatnya, tetapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku, kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh, harus ada izin,” tegasnya.
Sakti mengatakan, Presiden Prabowo telah memerintahkannya agar permasalahan ini diusut secara tuntas. Hal ini penting agar persoalan ini sesuai dengan koridor hukum.
"Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," katanya.
Sakti menuturkan penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi, tetapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebanyak 263 bidang tanah dan sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang tanah di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Nusron membeberkan 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
"Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang (tanah),” ungkap Nusron saat konferensi pers di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

